

Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Sebanyak 14 rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencananya akan disahkan tahun anggaran 2022. Untuk merealisasikannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banggai menargetkan setiap bulan ada dua draf regulasi yang dibahas bersama Pemda Banggai.
Anggota Bapemperda DPRD Banggai, Irwanto Kulap pada rapat perdana alat kelengkapan dewan (AKD) itu pada ruang rapat kantor dewan, Selasa (17/05/2022) mengatakan, tahun ini sebanyak 14 Ranperda yang akan menjadi Perda.
“Dari 14 Ranperda itu, tiga merupakan inisiatif DPRD Banggai,” kata Irwanto.
Ke 14 draf regulasi tersebut sambung Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Banggai ini, harus sah menjadi Perda.
“Harus selesai 14 Ranperda ini. Jangan lagi kita berhutang. Kecuali emergency, semisal covid-19 seperti tahun lalu. Karena ada refocusing sehingga Bapemperda tidak bisa bekerja,” ucap Irwanto.
Efektif masa bekerja Bapemperda sebut Ketua Komisi 1 DPRD Banggai ini adalah 7-8 bulan kedepan. Pertimbangan dia, karena tahun 2023 sudah masuk tahapan pemilu.
Sekretaris DPD Partai Golkar Banggai ini menyarankan, dengan limit waktu yang ada, Bapemperda harus dapat membahas dua Ranperda dalam setiap bulan.
Sehingga pada akhir Desember 2022 mendatang, semua rancangan aturan telah terbahas dan selanjutnya resmi menjadi Perda melalui rapat paripurna.
“Minimal dua Ranperda dalam sebulan. Tapi kalau misalnya ada 5 yang ready, bisa kita bahas,” ucapnya.
Saran Irwanto ini langsung mendapat respon dari semua personil Bapemperda pada rapat yang dipimpin Zaenuri tersebut. *
Beberapa Ranperda yang Akan Dibahas Tahun 2022:
Prakasa DPRD Banggai Ketenagakerjaan Badan Usaha Milik Desa Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro |
Prakasa Pemda Banggai Inovasi Daerah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Penanaman Modal Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Pedoman Penyelenggaraan Peternakan Rencana Pembangunan Industri Banggai 2021-2041 Penyelenggaraan Kepariwisataan |
Sumber Bapemperda DPRD Banggai
Discussion about this post