Reporter Muh. Dahlan
SALAKAN— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Bapemperda telah memutuskan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangkep, Kamis (17/3/2023).
Keempat regulasi itu yakni Raperda tentang penyelengaraan kesehatan daerah, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, dan Raperda tentang pengelolaan keuangan.
Ketua Bapemperda DPRD Bangkep Alman Ajula kepada Luwuk Times mengatakan, empat Raperda itu sudah selesai dirapatkan bersama dinas terkait.
Selanjutnya pihaknya akan konsultasikan dan evaluasi ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Pekan depan kami akan berangkat ke Palu dengan agenda konsultasi dan evaluasi Raperda. Setelah itu kami paripurnakan untuk pengesahan sebagai Perda,” ungkapnya.
Lanjut Alman, setelah itu pihaknya berencana dengan Dinas terkait untuk membuat tiga raperda lagi, sesudah paripurna penetapan empat perda tersebut.
Mengingat juga Bupati Bangkep sudah hampir habis masa jabatanya. Makanya kata Alman tim Raperda dan Kabag Hukum sudah siap untuk membuat tiga Perda lagi. *
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Luwuk Times
Discussion about this post