LUWUK— Personel piket penjagaan Markas Polres (Mapolres) Banggai menggagalkan penyelundupan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin, Jumat (11/3/2022) malam.
Pil koplo tersebut dibawa oleh seorang perempuan berinisial CT alias S (31), warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH, mengungkapkan, sekitar pukul 23.00 Wita pelaku mendatangi Mapolres Banggai dan melapor kepada anggota Satuan Sabhara Polres Banggai yang tengah melaksanakan piket.
“Tujuan perempuan ini ingin menjenguk seorang tahanan yang berada dalam sel Mapolres Banggai,” ungkap AKP Jimyarto.
Namun, kata AKP Jimyarto, anggota piket tidak memberikan izin pelaku menjenguk tahanan. Itu lantaran waktu besuk tahanan sudah selesai.
Merasa curiga, lanjut AKP Jimyarto, anggota piket menggeledahan seluruh barang bawaan dan sepeda motor milik pelaku.
“Dan hasilnya kami temukan 72 butir pil jenis THD tanpa izin edar dalam jok sepeda motor milik pelaku,” beber AKP Jimyarto.
Anggota piket Mapolres kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pil koplo ke penyidik Satnarkoba Polres Banggai guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. *
(hae)
Discussion about this post