PALU, Luwuktimes.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai tetap pada keputusan rapat pleno sebelumnya, yakni permohonan sengketa bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim (HY) dan Mustar Labolo (ML) di Bawaslu Banggai tidak dapat diterima serta menolak intervensi melalui hasil pleno anggota Bawaslu Sulawesi Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen saat memberikan jawaban dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Palu, Rabu (14/10/2020).
Menurut Ruslan dalam rilisnya kepada Luwuktimes.id Rabu (14/10/2020) malam ini, keteguhan itu dituangkan dalam berita acara pleno kedua Bawaslu Banggai nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tanggal 28 September 2020.
Ada tiga point tertuang di dalamnya. Pertama, Bawaslu Banggai dalam rapat pleno menolak hasil pleno Bawaslu Sulteng tertanggal 28 September 2020.
Kedua, hasil pleno Bawaslu Sulteng memerintahkan kepada Bawaslu Banggai untuk mencabut kembali hasil Pleno Bawaslu Banggai tertanggal 25 September 2020 dan memerintahkan untuk dilakukan register penyelesaian sengketa di Bawaslu Banggai yang dimohonkan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HY dan ML.
Sedang ketiga, sebelumnya Bawaslu Banggai telah melakukan rapat pleno tanggal 25 September 2020 dengan hasil permohonan tidak dapat diterima sebagai objek sengketa di Bawaslu Banggai. Dan itu didasarkan pasal 4 ayat (3) dan (4), pasal 5 huruf a, dan pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
Masih dengan penyampaian Ruslan, akibat Bawaslu Banggai tetap kukuh dengan keputusannya, hingga tim Bawaslu RI yang hadir dalam pertemuan tersebut dan anggota Bawaslu Sulteng yakni Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad merumuskan alternatif solusi melalui cara pengambil-alihan, pelimpahan, maupun koreksi penyelesaian sengketa.
Dengan tujuan permohonan diregister oleh Bawaslu Sulteng, hingga lanjut ke proses musyawarah dengan anggota majelis sengketa terdiri, satu orang pimpinan Bawaslu Banggai dan dua orang pimpinan Bawaslu Sulteng.
“Namun, karena desain formula tidak ditemukan dasar hukumnya dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, hingga intervensi memperoleh jalan buntu, akibat keteguhan sikap Bawaslu Banggai,” pungkasnya.
Menurut Ruslan Husen lagi, ia berbeda pandangan dan langkah dengan sesama pimpinan Bawaslu Sulteng lainnya dalam intervensi pleno ulang kepada Bawaslu Banggai. Karena objek yang dimohonkan merupakan objek sengketa yang dikecualikan, sesuai pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
“Yakni, keputusan KPU Kabupaten Banggai yang menyatakan petahana dengan status tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” tegas dia.
Keputusan KPU Banggai tanggal 23 September 2020 tersebut, menurutnya, lahir dari hasil penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah yang dilakukan Bawaslu Banggai, akibat petahana melakukan pelanggaran penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, dan Pasal 89 huruf a Peraturan KPU Tentang Pencalonan Pemilihan.
Atas rekomendasi itu, KPU Banggai sudah melakukan tindaklanjut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sesuai Peraturan KPU yang mengatur penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan. *
(rls/yan)
Discussion about this post