Akan tetapi warga Tionghoa tetap beraktivitas, dengan alasan lahan itu adalah milik mereka.
Setelah itu, Kodim 1308/LB keluarkan surat teguran II. Dan akhirnya warga Tionghoa melepas lahan itu.
Masih dengan penjelasan Masnawati Muhammad, tahun 2015 keluar PMK RI nomor 31/2015, yang menyatakan aset yang berada pada jalan danau Lindu 30×30 m itu, tidak termasuk ABMA. Artinya itu merupakan milik warga negara.
Nah, atas dasar itulah sehingga warga Tionghoa meminta kepada DPRD Banggai menggelar RDP, sekaligus mempertanyakan statusnya seperti apa yang saat ini dalam pengawasan TNI.
Dalam RDP siang itu kata Masnawati, sudah ada titik terang. Dan itu terungkap setelah ada pernyataan Danramil 1308-01/Luwuk, Kapten Inf. Supartono.
Kata Danramil, sampai dengan saat ini TNI tidak pernah bermohon agar aset itu menjadi milik TNI. Lagi pula tidak dalam penguasaan, melainkan dalam pengamanan. Kapanpun pihak TNI siap menyerahkannya, dengan tidak mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Harapan DPRD kata Masnawati, warga Tionghoa yang berada dalam naungan Yayasan Kota dapat duduk bersama dengan TNI untuk mencarikan solusi dari polemik lahan itu.
“Alhamdulillah, dalam RDP tadi sudah sangat jelas. TNI siap menyerahkan lahan yang selama ini dalam pengamanan mereka,” ucap Masnawati. *
Discussion about this post