Luwuk Times — Bripka I Wayan Sunaya Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana Polres Banggai menyelesaikan pertikaian antara mertua (ST) dan anak mantu (TK) di Kantor Polsek Pagimana, Jumat (3/3/2023).
“Telah dilaksanakan mediasi permasalahan keluarga antara ST (43) dan TK (31). Keduanya merupakan warga Desa Uwedaka-daka Kecamatan Lobu Kabupaten Banggai,” ujar Wayan.
Kata Bhabinkamtibmas, perselisihan atau kesalahpahaman itu berawal dari, ST melarang TK membawa anaknya untuk tinggal dirumah orang tua TK. Dan menghendaki untuk mencari rumah kontrakan.
Dari hasil pertemuan yang diinisiasi Bhabinkamtibmas Polsek Pagimana, antara keduanya telah saling memaafkan yang tertuang disurat perjanjian bersama dan disaksikan oleh Kades Uwedaka-daka Rowin S. Laorens.
“Mereka berjanji akan memperbaiki hubungan selaku mertua dan menantu,” tambah Bripka Wayan. *
Hpb
Discussion about this post