Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP,
“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI dalam keterangan resminya.
Kapuspenkum juga dalam zoom meeting konferensi pers bersama wartawan, menyebutkan penyidikan mafia pelabuhan, yang pertama kali dilakukan oleh Kejagung RI. *
Page 3 of 3
Discussion about this post