BANGGAI— Kabupaten Banggai yang dinahkodai Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Berdasarkan penilaian Ombudsman RI, kabupaten beribukota Luwuk ini mengantongi nilai 95,83 kategori A dengan opini kualitas tertinggi dalam pelayanan publik.
Atas raihan prestasi Kabupaten Banggai bersama sejumlah kabupaten/kota se Indonesia itu, Ombudsman RI menganugerahi Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, bertempat Hotel Le Meriden Jakarta, Kamis 14 November 2024.
Tentang kategori penilaian dijelaskan Ombudsman RI. Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian.
Penggabungan penilaian tersebut menghasilkan angka persentase akhir dari masing-masing penyelenggara pelayanan Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Adapun kategorisasi penilaian adalah:
Interval nilai 88.00-100 (Kategori A) dengan opini kualitas tertinggi dan zona hijau.
Interval nilai 78.00-87.99 (Kategori B) dengan opini kualitas tinggi dan zona hijau.
Interval nilai 54.00-77.99 (Kategori C) dengan opini kualitas sedang dan zona merah.
Interval nilai 32.00-53.99 (Kategori D) dengan opini kualitas rendah dan zona merah.
Interval nilai 0-31.99 (Kategori D) dengan kualitas terendah dan zona merah.
Untuk metedologi penilaian, menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Khusus di Provinsi Sulawesi Tengah, selain Kabupaten Banggai yang memperoleh kualitas tertinggi dalam pelayanan publik juga ada beberapa wilayah yang mendapat penganugerahan serupa.
Yakni Kota Palu (Kualitas Tertinggi), Banggai Laut (Kualitas Tertinggi), Morowali Utara (Kualitas Tertinggi) dan Banggai Kepulauan (Kualitas Tertinggi).
Selanjutnya Parigi Moutong (Kualitas Tinggi), Buol 82,93 (Kualitas Tinggi), Tolitoli (Kualitas Tinggi) dan Sigi 79,5 (Kualitas Tinggi).
Discussion about this post