Begitu pula dengan tentang peningkatkan perekonomian daerah melalui pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan yang inovatif, kreatif dan produktif.
BUMDes lahir sambung Ketua Fraksi PHP (PKB, Hanura, Perindo) ini, sebagai lembaga desa yang menciptakan kesejahteraan warga dengan memanfaatkan aset dan potensi desa melalui modal penyertaan dari desa itu sendiri.
Modal awal BUMDes dari APBDesa yang terdiri dari penyertaan modal desa meliputi, hibah dari pihak swasta, lembaga ekonomi masyarakat, lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBDesa, kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga ekonomi masyarakat dan lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APBDesa, aset desa yang diserahkan kepada APBDesa serta penyertaan modal masyarakat desa.
Masih dengan penjelasan Haji Udin, BUMDes dapat didirikan oleh dua desa atau lebih melalui kerjasama antar desa. Sistem pendirian BUMDes, kerjasama dan sumber modal awal BUMDes melalui mekanisme APBDesa yang diatur dalam Permendesa, PDT dan Transmigrasi no 4/2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengeloaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Diakuinya, ketentuan seperti inilah yang sebenarnya belum dilaksanakan secara maksimal oleh pemerintah daerah saat ini. Padahal gebrakan itu sangat strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat desa dan mengelola sumber daya alam desa yang melimpah di Kabupaten Banggai.
Dan insyallah pertegas Haji Udin pada penghujung komentarnya, akan dilaksanakan AT-FM jika terpilih sebagai kepala dan wakil kepala daerah lewat pilkada Banggai 9 Desember 2020. *
(yan)
Discussion about this post