Cian Lin Dimandat Jadi Ketua, Hasbi Latuba Jabat Waket, Ini Tupoksi BPSK Kabupaten Banggai 

oleh -576 Dilihat
oleh
Para personel BPSK Kabupaten Banggai bersama Kadis Perindag Kabupaten Banggai, Natalia Patolemba

LUWUK TIMES – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai periode 2025-2030 resmi terbentuk.

Sebanyak 9 personel masuk dalam struktur organisasi yang di SK kan Gubernur Sulawesi Tengah H. Anwar Hafid.

Senin (06/10/2025) sore, BPSK Kabupaten Banggai menggelar rapat.

Rapat perdana yang berlangsung di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai itu dengan agenda pemilihan unsur pimpinan.

Hasilnya, Cian Lin terpilih sebagai Ketua. Sedang Hasbi Latuba menjabat Wakil Ketua.

“Kami sudah melaksanakan rapat perdana. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai Natalia Patolemba juga hadir pada rapat itu,” kata Hasbi Latuba, Selasa 7 Oktober 2025.

BPSK terbentuk sejak 2001 lalu. Untuk Kabupaten Banggai, organisasi ini terbilang baru.

Hasbi sedikit menjelaskan terkait dengan tugas, pokok dan fungsi wadah ini.

BPSK memiliki kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

Berikut kata Hasbi, beberapa kewenangan BPSK.

Menyelesaikan sengketa Konsumen. BPSK dapat menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi.

Memberikan Konsultasi. BPSK memberikan konsultasi perlindungan konsumen kepada masyarakat.

Mengawasi Klausula Baku. BPSK lanjut Hasbi, melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku yang berpotensi merugikan konsumen.

Selanjutnya melaporkan Pelanggaran. BPSK melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:  Ketua FORMI Banggai, Hasbi Latuba: Pilkada Ini Adalah Pertarungan Kearifan Lokal

Menerima Pengaduan. BPSK menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Selanjutnya, melakukan Penelitian dan Pemeriksaan. BPSK melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.

Memanggil Pelaku Usaha. BPSK dapat memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Selain itu, memutuskan dan Menetapkan Kerugian. BPSK dapat memutuskan dan menetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen.

Menjatuhkan Sanksi Administratif. BPSK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK dapat menggunakan tiga metode, yakni mediasi, konsiliasi dan metode arbitrase. *