Laporan Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times.ID – Partai Politik (Parpol) turut mendapat perhatian dari pemerintah dalam bentuk bantuan keuangan, tanpa terkecuali di Kabupaten Banggai.
Sehingganya, segala bentuk bantuan keuangan tak luput pula dari audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sebagai wujud dari akuntabilitas untuk semua (accountiblity for all).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 bahwa atas hasil pemeriksaan LPJ banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat Dewan Pimpinan Wilayah/Daerah/Cabang Parpol yang menerima dana banparpol tidak melalui rekening parpol, mempertanggungjawabkan jumlah banparpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah, tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK, dan menggunakan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.
Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban banparpol yang bersumber dari APBD tahun 2019 sebut BPK, menghasilkan kesimpulan bahwa pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran banparpol oleh DPW/Daerah/Cabang yang telah sesuai kriteria sebanyak 73 LPJ (35%), sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu sebanyak 123 LPJ (58%), tidak sesuai kriteria sebanyak 4 LPJ (2%), dan tidak menyatakan kesimpulan sebanyak 11 LPJ (5%).
Secara khusus, untuk Sulawesi Tengah terdapat permasalahan bantuan keuangan parpol di 2 kabupaten yakni Kabupaten Banggai dan Kabupaten Toli-Toli.
Di Kabupaten Banggai ditemukan permasalahan pada LPJ Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan pada 1 Partai Politik.
Sedangkan, di Kabupaten Toli-Toli LPJ bermasalah pada 4 Parpol.
Pemeriksaaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 34A Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan khususnya Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. *
Discussion about this post