LUWUK, Luwuk Times.ID— Meski sanksi disiplin terus diberlakukan, namun masih ada saja masyarakat yang kedapatan melanggar disiplin protokol kesehatan saat operasi yustisi digelar.
Seperti yang dilakukan jajaran Polres Banggai yang dipimpin Kabag Sumda AKP E Agus Waluyo Djati di Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (9/2/2021).
Dari operasi itu, aparat kepolisian memberikan teguran serta memberikan sanksi sosial kepada para pedagang mau pun pengunjung pasar yang disiplin terhadap protokol kesehatan.
“Ada delapan warga yang ditindak karena tidak pakai masker. Mereka diberikan teguran dan sanksi sosial pengut sampah,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH.
Namun, kata AKBP Satria, sebelum diberikan hukuman para warga yang melanggar protokol kesehatan ini diberikan masker gratis guna melindungi diri dari penyebaran Covid-19.
“Alhamdulilah mereka yang terjaring berjanji tidak akan mengulangi kembali,” jelas perwira dua melati ini.
Mantan Wakapolres Sidrap Polda Sulsel ini berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19 seperti pada pemakaian masker yang menjadi upaya antisipasi.
“Mengingat setiap pengunjung maupun pedagang pasar tidak dapat terdeteksi apakah terpapar virus sehingga perlu ada kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah,” terang orang nomor wahid di Polres Banggai ini.
AKBP Satria menambahkan, selain di pasar penegakan disiplin juga terus dilakukan ke sejumlah tempat – tempat keramaian maupun di jalan sebagai upaya percepatan guna memutus mata rantai virus corona.
“Kami mengajak bersama-sama mentaati anjuran dari pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pesan AKBP Satria.*
(hae/yan)
Discussion about this post