Kesepuluh, meminta Gubernur Sulteng, Cq Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memberhentikan Pj Bupati Bangkep, atas kelalaian selaku kepala pemerintahan di Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana termaksud dalam point 1 sampai dengan 7.
Pantauan Luwuk Times di Bangkep, setelah keluarnya pernyataan sikap GMPK dan AMPB yang “menyodok” Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir diduga terlibat jual beli jabatan dan cawe-cawe di pilkada Bangkep 2024.
Pernyataan sikap itu sontak viral dan jadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Penjelasan Ihsan Basir

Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir yang dikonfirmasi Luwuk terkait pelantikan eselon II, III dan IV merupakan mutasi berbayar dan ada pungli.
Kemudian soal Mes Pemda Bangkep, tentang Mobil Toyota Cemri dan keterlibatan dalam politik praktis pada pilkada Bangkep 2024?
Kepada Luwuk Times, Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir menjelaskan, soal mutasi merupakan hal yang biasa dalam birokrasi. Sebagai Pj maka PPK nya adalah Mendagri, sehingga izin mutasi harus melalui Mendagri.
Terkait jual beli jabatan, Ihsan Basir mengaku, semenjak ia masuk Bangkep, ia sangat menentang. Dan itu sudah berulang kali ia sampaikan di depan apel rutin.
Lagipula selama 2 tahun ini tidak ada isu-isu terkait jual beli jabatan.
“Olehnya, saat masyarakat demo, saya langsung meminta agar ditunjukan bukti, siapa-siapa yang membayar. Dan ternyata tidak satu pun yang mampu membawa bukti,” terang Pj bupati Bangkep.
Sebagai Pj beberapa bulan yang lalu telah menyurat secara resmi ke Mendagri untuk menurunkan Irjen Depdagri, agar memeriksa langsung terkait jual beli jabatan. Bahkan Ihsan Basir mempersilakan wartawan untuk mengambil suratnya di BKD.
Menyangkut Mes Pemda Bangkep di Kota Palu, kata Ihsan sudah selesai. Tinggal struktur organisasinya. Nantinya akan ada pejabat setara eselon IV yang ditempatkan jika aturan strukturnya telah terbentuk.
Sejauh ini Mes Pemda Bangkep sudah digunakan selama 1 tahun terakhir ini oleh masyarakat Bangkep. Termasuk kontingen olahraga dan lainya. Dan bisa di cek langsung di lapangan.
Soal mobil Toyota Cemry yang dituduhkan telah digelapkan, ia juga memberi penjelasan.
“Saya tegaskan perlu pengetahuan yang baik tentang subtansi hukum penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372. Subtansinya adalah bila seseorang tidak punya wewenang dan kuasa terhadap suatu obyek. Dan Qadarullah, saat ini saya masih menjabat sebagai Pj Bupati dan sebagai konsekuensinya saya mendapat hak untuk menggunakan mobil dinas,” ucapnya.
“Jika soal kendaraan dinas yang masih dipakai oleh pejabat yang tidak berwenang datanya bisa ditanya ke BPK,” tambah dia.
Menyangkut aturan terkait politik praktis bagi ASN sangat jelas. Dikatakannya, beberapa kali ia melakukan sosialisasi tentang ini. Termasuk dengan Bawaslu.
“Ketika terjadi demo saya tanya soal bukti keterlibatan. Sayangnya tidak mampu dibuktikan. Kalau saya terbukti harusnya dilaporkan saat proses pilkada,” katanya.
Sebelum mengakhiri keteranganya, Pj Bupati Bangkep sedang berfikir untuk memasukan laporan tindak pidana 310 dan 311 KUHP. Karena unsurnya sangat terpenuhi dan bukti rekaman maupun tulisan ada. *
Reporter Setiyo Utomo
**) Ikuti Luwuk Times di Google News
Discussion about this post