Banggai, Luwuk Times— Dugaan berpolitik praktis jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai, membuat tiga Kepala Desa (Kades) ‘nakal’ di Kecamatan Toili Kabuaten Banggai bernasib apes.
Betapa tidak tiga Kades masing-masing Jaya Kencana, Sentral Sari dan Kades Mansahang itu, Bawaslu Kabupaten Banggai telah merekomendasikan kepada dua institusi. Yakni Polres Banggai dan Pemda Banggai.
Personel Tim Hukum AT-FM, Ilham Baadi kepada wartawan, Kamis (10/04/2025) mengatakan, sebelumnya pihaknya mengadukan tiga oknum Kades itu pada Bawaslu.
“Kami telah melaporkan kasus dugaan pelanggaran netralitas Kades itu pada Bawaslu. Dan Alhamdulillah Bawaslu Banggai meresponsnya,” kata Ilham.
Baik Kades Jaya Kencana, Sentral Sari dan Kades Mansahang sambung Ilham, sama-sama telah direkomendasikan Bawaslu ke Polres Banggai.
“Bawaslu telah melimpahkan kasus pidana pemilihan itu pada Polres Banggai, untuk selanjutnya masuk pada tahap penyidikan,” kata Ilham.
Selain Polres Banggai, rekomendasi Bawaslu Banggai yang ditanda-tangani Ketua Ridwan juga merekomendasikan ke Pemda Banggai.
“Substansi kasusnya sama, yakni dugaan pelanggaran netralitas Kades,” kata Ilham. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post