BANGGAI— Diduga menganiaya, oknum buruh di Kota Luwuk Kabupaten Banggai ditangkap polisi, Senin (19/8/2024) pukul 15.40 wita.
Tindak pidana ini terjadi di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 Wita/dini hari.
“Terduga pelaku berinisial JL alias A (28) warga Jalan G. Colo Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, di Kawasan Bukit Halimun.
Kasus ini berawal saat korban berinisial RL (40) warga Kompleks Pasar Tua yang saat itu sedang tidur di rumahnya didatangi pelaku bersama empat orang lainnya.
Korban kemudan dibawa paksa oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Sesampainya di depan Toko Mega Ponsel, korban langsung dipukuli.
“Korban dipukul berulangkali dengan tangan terkepal hingga merasa kesakitan,” tuturnya.
Tak hanya itu, pelaku juga memukul dibagian wajah dan kepala hingga menggeluarkan darah dan lebam alias memar.
Tim Jatanras Polres Banggai yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” beber perwira pangkat tiga balak ini.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dalam keadaan sadar telah melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan kaki dan tangan.
“Saat ini sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim,” tandasnya. *
Baca: Tiga Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Timur Ditangkap Polisi
Discussion about this post