“Iya, biasanya mereka membentuk PH supaya tahapan lain tidak terganggu. Artinya komisioner tetap fokus tahapan,” kata Tanwir.
Sebelumnya, bakal paslon Herwin-Mustar melalui tim hukumnya telah mendaftar ke PT TUN Makassar Selasa (29/09/2020).
Obyek gugatannya adalah terkait keputusan KPU Banggai yang meng TMS kan kandidat petahana itu sebagai peserta pilkada 2020 pada penetapan paslon di tanggal 23 September 2020.
Nah, apakah KPU Banggai akan melibatkan PH pada sidang PT TUN, tergantung keputusan Zaidul Bahri Mokoagow cs itu.
“Masalah hukum mereka (KPU Banggai) biasa menyiapkan PH. Tapi tergantung masing-masing KPU kabupaten/kota nya,” kata Tanwir Lamaming. *
(yan)
Discussion about this post