BANGGAI— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar Sinkronisasi Data Persiapan Rapat Pleno Terbuka di ikuti Divisi Data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Banggai, Jumat 9 Agustus 2024.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Ketua KPU Banggai Santo Gotia, didampingi Budysastra Bahrun Divisi Hukum dan pengawasan, Abd Rauf R.A Barri Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mahmud Divisi Sosialisasi Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM, serta Nirwana Sekretaris KPU.
Santo Gotia mengatakan, menghadapi Pilkada serentak 27 November 2024, setiap data pemilih sudah harus valid. Untuk itu, sinkronisasi data kali ini sangat penting dilakukan karena menyangkut hak konstitusional orang.
“Saya berharap semua struktur dapat terlibat aktif dan bertanggung jawab atas tugasnya masing-masing, agar hak pemilih bisa terjamin,” tandasnya.
Penegasan serupa disampaikan Komisioner Divisi Hukum dan pengawasan, Budysastra Bahrun.
Kegiatan ini katanya sangat penting dalam menghadapi Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Banggai.
Budy berharap, semua peserta bisa menyampaikan apa saja hal-hal yang menjadi kendala dilapangan agar dapat diketahui bersama. Apalagi jika berkaitan dengan hak konstitusional.
Komisioner Divisi Sosialisasi Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM, Mahmud menyampaikan banyak hal yang kita perlu antisipasi bersama menyangkut dengan persoalan data.
Mahmud mengingatkan, meskipun data pemilih yang ada masih bersifat sementara karena telah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Namun kita bertanggung jawab memastikan bahwa hak pemilih terjamin berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Harapan yang sama dikemukakan Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Abd Rauf R.A Barri.
Bagi dia, KPU Kabupaten tidak dapat melakukan pleno ketika belum melakukan sinkronisasi data. Segala data harus valid.
Maka, untuk dapat memastikan data pemilih, pihaknya sedang intens melakukan kordinasi dan sinkronisasi data setiap daerah.
Sehingga jika terjadi ketidak cocokan data pemilih karena tidak memiliki dukungan bukti yang kuat, maka hak pemilih tersebut tidak bisa dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Banggai, dan harus dikembalikan statusnya ke daerah asal.
Adapun nantinya terjadi perubahan data, baik di tingkat kabupaten dan kecamatan, pasti akan kita ketahui bersama.
Namun, sebelum data tersebut diplenokan, maka setiap pemilih harus memiliki dukungannya bukti yang kuat berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih. *
Discussion about this post