LUWUK – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Banggai menggelar Pelatihan Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat) Kampung Keluarga Berkualitas di beberapa kecamatan, pada Rabu (25/05).
Sebanyak 3 kecamatan, masing-masing kecamatan Luwuk, Luwuk Timur, dan Luwuk Utara menjadi bagian dari pelatihan Dashat.
Kepala Dinas P2KBP3A Banggai pada Luwuk Times Dr. dr. Anang S. Otoluwa, menjelaskan Dashat merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam
upaya pemenuhan gizi seimbang bagi keluarga berisiko stunting (yang memiliki catin, bumil, busui, baduta/balita stunting terutama dari keluarga kurang mampu), melalui pemanfaatan sumberdaya lokal (termasuk bahan pangan lokal) yang dapat dipadukan dengan sumberdaya/kontribusi dari mitra lainnya.
Permasalahan stunting kata dosen terbang UI ini, menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, sehingga sejak Tanggal 25 Januari, Presiden Jokowi memberi penugasan BKKBN menjadi Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting oleh Presiden Joko Widodo sejak tanggal 25 Januari 2021.
“Salah satu bentuk intervensi
stunting adalah pemberian makanan
bergizi seimbang bagi keluarga
resiko stunting dengan optimalisasi
bahan pangan lokal dalam kegiatan
Dapur Sehat Atasi Stunting di
Kampung Keluarga Berkualitas
(DASHAT),” ucap dr. Anang.
Tujuan Dashat yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat, dalam rangka mempercepat upaya penurunan stunting melalui pendekatan konvergensi Kampung KB di tingkat desa/kelurahan.
Secara spesifik terbagi pada 6 tujuan yakni Penyediaan pangan sehat dan bergizi, Munculkan kelompok usaha keluarga/masyarakat lokal yang berkelanjutan, Pengolahan dan pendistribusian, serta pasarkan makanan bergizi seimbang.
Selanjutnya, KIE gizi dan pelatihan kepada keluarga risiko stunting, Tingkatkan keterampilan kelompok usaha keluarga/masyarakat, dan berdayakan ekonomi masyarakat berbasis sumber daya lokal.
Sasaran Dashat
Dashat menyasar pada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita serta Calon Pengantin yang menjadi bagian dari Keluarga Beresiko Stunting, serta Keluarga dan masyarakat pada umumnya di desa.
Adapun pelaksananya terdiri dari Pemerintah Desa/Kelurahan melalui
pengembangan kelembagaan lokal
yang sesuai dengan potensi dan
kebutuhan penanganan stunting yang
ada di tingkat desa dan sekitarnya.
Penerapan Dashat harus melalui identifikasi masalah dan potensi sumber daya suatu desa.
Model pengelolaan Dashat terbagi 3 yakni sosial, sosial komersial, dan komersial.
Pengelolaan tersebut disesuaikan dengan kondisi stunting, seperti metode sosial dipakai untuk Kasus Stunting Tinggi, Kesejahteraan Rendah, dan Akses Sumber Pangan Rendah.
Dunia usaha, Perguruan Tinggi, Kader Penggerak Masyarakat, Pemerintah Pusat/Daerah/Petugas, serta masyarakat merupakan 5 helix pemangku kepentingan dalam membentuk Dashat.
Pendanaan Dashat bersumber dari Anggaran Dana Desa, APBN/APBD, dan Bumdes.
Berbagai ragam dan kombinasi kegiatan Dashat, yakni Pemanfaatan bahan sisa produksi, pengemasan menu siap saji, penjualan menu komersial, dan pengumpulan dan ditribusi donasi. *
Discussion about this post