LUWUK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah dalam waktu dekat segera meluncurkan program pendidikan gratis bagi siswa SMA/SMK.
Program tersebut dikemas dalam bentuk Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
Kepala Cabang Dinas Dikbud Sulteng Wilayah V Yaser Masulili, saat ditemui Luwuk Times, Selasa (26/07/2022), mengatakan, Bosda merupakan program kerja Disdikbud Sulteng, untuk mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura-Ma’mun Amir, yakni pendidikan gratis.
Program Bosda, kata birokrat muda Pemprov Sulteng ini, merupakan yang pertama di Sulawesi Tengah.
“Ibu Kadis bersama kami di Disdikbud telah melakukan sosialisasi Juknis pada semua SMA/SMK Negeri, beberapa tahapan untuk program ini telah dilakukan, bagian dari upaya kami untuk mewujudkan visi misi Pak Gubernur dan Wakil Gubernur,” ucapnya.
Sosialisasi BOSDA
Sosialisasi Juknis Bosda oleh Kepala Disdikbud Sulteng Widiawati V. Windarussliana, menghadirkan Kepala SMA/SMK lingkup Kabupaten Banggai, Bangkep, dan Balut terlaksanakan belum lama ini, pada tanggal 20-21 Juli 2022.
Selain itu, Disdikbud Sulteng juga telah mengajukan Rancangan Penganggaran, ke Kemendagri, untuk dilakukan asistensi.
Ketika Bosda telah resmi di terapkan, Yaser mengingatkan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, untuk tidak lagi memungut biaya.
“Sudah ada BOS Reguler dan BOSDA, kami berikan tindakan tegas, jika masih ada lagi pungutan,” tandasnya.
Penggunaan Dana BOSDA, disebutkanny untuk pembayaran guru honorer, penerimaan peserta didik baru, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan adminsitrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dan penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian SMK Negeri.
Yeser juga merincikan skema BOSDA, sebagai berikut :
- Untuk SMA Negeri :
- Kategori A : 501 hingga lebih dari 1.000 jumlah peserta didik, mendapatkan alokasi Rp. 20.000 per siswa per bulan.
- Kategori B : lebih dari 251 hingga 500 julmah peserta didik, mendapatkan alokasi Rp. 30.000 per siswa per bulan.
- Kategori C : lebih dari 101 hingga 250 jumlah peserta didik, mendapatkan alokasi Rp. 45.000 per siswa per bulan.
- Kategori D : lebih dari 25 hingga 100 jumlah peserta didik, mendapatkan alokasi Rp. 70.000 per siswa per bulan.
- Untuk SMK Negeri :
- Kategori A : 501 hingga lebih dari 1.000 jumlah peserta didik, mendapatkan alokasi Rp. 25.000 per siswa per bulan.
- Kategori B : lebih dari 251 hingga 500 julmah peserta didik, mendapatkan alokasi Rp. 35. 000 per siswa per bulan.
- Kategori C : lebih dari 101 hingga 250 jumlah peserta didik, mendapatkan alokasi Rp. 50.000 per siswa per bulan.
- Kategori D : lebih dari 25 hingga 100 jumlah peserta didik, mendapatkan alokasi Rp. 80.000 per siswa per bulan.
Discussion about this post