LUWUK TIMES – Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Banggai Ronal Rizal Putje S.IP., M.M., tengah mengikuti Diklat Kepemimpinan di BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam keikutsertaan tersebut, Ronal menyelesaikan serangkaian tugas, yakni Aksi Perubahan Kinerja Organisasi.
Hasilnya, Ronal membuat Inovasi “Ebee Pak Bos” (Efektitas Pengelolaan Penerima Bantuan Sosial) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banggai Tentang Tata Cara Pendataan Penduduk Miskin Nomor 43 Tahun 2023.
Perbup yang ditandatangani Bupati Banggai Ir. H. Amirudin M.M., tertanggal 12 September 2023 ini menjadi regulasi untuk :
- Terbentuknya operator desa dan kelurahan untuk mengelolah data DTKS melalui aplikasi SIKa NG Kemensos.
- Pengusulan data DTKS /penerima bansos benar-benar dilaksanakan melalui tingkatan paling bawah musyawarah desa/dan kelurahan (Musdes dan Muskel)
- Setiap bulan berjalan per tanggal 15 bisa mengupdate data usulan ke Kemensos melalui operator desa dan kelurahan.
Dengan terbitnya Perbup 43/2023 itu, Dinsos Banggai memberikan akses kepada wilayah kecamatan melalui operator desa dan kelurahan agar bisa mengakses data terkait penerima bantuan sosial.
Perbup 43/2023 menjadi pembeda dalam penanganan pendataan penduduk miskin dimasa-masa sebelumnya.
“Dulunya entri data atau pengelola data hanya ada di Dinas Sosial, sekarang sudah terbentuk operator/desa dan kelurahan sebanyak 167 orang tersebar di 23 kecamatan Kabupaten Banggai,” jelas Ronal.
Dinsos Banggai, kata Ronal, berupaya agar kedepannya, semua desa dan kelurahan memiliki operator apllikasi SIKs NG supaya bisa melakukan verifikasi data secara langsung di tingkat desa dan kelurahan.
Perbup ini juga mendapat dukungan dari Bupati Banggai Ir. H. Amirudin M.M., dan stake holder lainnya, seperti PKH TKSK, serta Lurah/Kades dan masyarakat.
Sebanyak 6 Bab dan 16 Pasal termuat dalam Perbup 43/2023, mulai dari Bab II Tahapan terdiri atas 4 Bagian (Umum, Daftar Sementara, Wawancara dan Entri Data, dan Pemutakhiran Data), Bab III Pengendalian, Bab IV Pengawasan, Bab V Pendanaan dan Bab VI Penutup.
Kesimpulan dari tata cara pendataan penduduk miskin adalah bahwa proses ini sangat penting dalam upaya pemerintah dan lembaga sosial untuk mengidentifikasi dan membantu mereka yang membutuhkan bantuan sosial.
“Dengan menggunakan pendekatan terpadu, pelatihan yang tepat, teknologi, dan validasi data yang cermat, pendataan penduduk miskin dapat menjadi alat yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” papar Ronal.
Selain itu, lanjut dia, keterlibatan komunitas, transparansi, dan evaluasi program yang berkelanjutan juga merupakan komponen penting dalam proses ini.
Dengan demikian, pendataan penduduk miskin yang baik dapat membantu menciptakan kebijakan yang lebih efisien dan program-program bantuan sosial yang lebih efektif.
“Intinya kita bersama-sama berkoomitmen dan bersama berusaha untuk memperbaiki data DTKS/kemiskinan. Di mulai dari RT/RW, pendamping sosial, para tokoh masyarkat, Kepala Desa/Lurah, serta kami selaku Dinas Sosial, insha Allah data bisa terus diperbaharui dan bermanfaat,” tutupnya. *
Discussion about this post