IKLAN

Luwuk

Dituding Intervensi Pengadaan Bansos, Pendamping TKSK Batsel Beri Klarifikasi

125
×

Dituding Intervensi Pengadaan Bansos, Pendamping TKSK Batsel Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Pendamping TKSK Batui Selatan Verdianto Lasima saat berkoordinasi dengan Camat Batui Selatan terkait penyaluran BPNT. (Foto: Istimewa)

Reporter, Naser Kantu

LUWUK, Luwuk Times.ID – Laporan sejumlah agen e-Warong perihal dugaan pelanggaran pada penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Batui Selatan (Batsel) ke Kementerian Sosial kembali ditanggapi oleh Pendamping TKSK Verdianto Lasima.

Sebagaimana pernyataan awalnya bahwa telah melakukan klarifikasi kepada Koordinator TKSK Wilayah Sulawesi Tengah atas laporan tersebut.

Kepada Luwuk Times, Selasa (25/05) Verdi selaku pihak yang dilaporkan, kembali membeberkan seperti apa bentuk klarifikasinya itu.

Dalam Surat Klarifikasi tertanggal 17 Februari 2021 tersebut dia mencantumkan 6 poin pernyataan.

Pertama, disebutkan verdi jika Pemilik Agen Sembako Eka Rahmawati, Usaha Sejahterah, Sinar Harapan dan Ezra adalah SDM PKH dan Saudara dari SDM PKH yang pada dasarnya pendamping sosial tidak dibenarkan menjadi Agen Sembako.

Kedua, dirinya selaku pendamping BSP kecamatan Batui Selatan selalu melakukan koordinasi bersama pihak kecamatan dalam setiap penyaluran dan setiap penyaluran saya melibatkan pengusaha lokal untuk dapat membantu dalam penyaluran dengan menyediakan bahan berdasarkan pedoman dan kriteria yang telah diatur oleh kementerian sosial, untuk maksud agar penyaluran dapat berjalan dengan cepat serta harga yang diberikan sesuai dengan harga pasar dan telah disepakati bersama-sama dalam rapat sebelum penyaluran dilakukan dengan melihat kualitas bahan-bahan yang dapat memuaskan KPM untuk dapat menerima.

Ketiga, dirinya tidak perah mengancam kepada agen dalam setiap penyaluran, tetapi saya menyampaikan kepada 4 agen yang bertanda tangan pada surat pengaduan bahwa PKH tidak bisa menjadi agen sembako baik diri sendiri ataupun keluarga karena sudah ada contoh berita disalah satu daerah yang tidak bisa PKH serta keluarganya terlibat menjadi agen E-Waroeng. “Bukti terlampir”, demikian petikan surat klarifikasinya.

Baca:  Mantan Ketua Bawaslu Kritik Kinerja Bawaslu Banggai

Keempat, dinyatakannya harga beras, telur dan ayam sesuai harga perdagangan/pasar dengan kualitas bahan sesuai yang diminta oleh KPM.

Kelima, Penyaluran pada tahun 2020 dilakukan 2 (bulan) sekali dengan alasan permintaan dari KPM BPNT dan Aparat Desa karena rumah KPM yang jauh dari agen maka setiap pengambilan sembako KPM harus membayar biaya transportasi sebesar Rp. 20.000

Keenam, dia berinisiatif dengan melihat kondisi yang ada didampingan saya kecamatan Batui Selatan serta permintaan dari KPM agar penyaluran dapat dilakukan 2 (dua) bulan sekali karena pertimbangannya ada beberapa KPM yang mengambil bahan-bahan bantuannya di Agen membutuhkan biaya transportasi dalam mengambil bantuan sehingga saya berinisiatif melakukan penyaluran dua bulan sekali pada tahun 2020 agar mempermudah mengurangi biaya transportasi KPM pada masa pandami COVID 19.

Selain itu, Verdy menceritakan inisiatif mengambil bahan pokok dari suplaier yang dikenalnya, didasarkan untuk menjaga kualitas bahan pokok, karena kata dia setiap permasalahan penyaluran BPNT, dirinyalah yang kerap berhadapan langsung dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ketika melakukan pengaduan atas kualitas bahan pokok seperti beras yang tidak layak konsumsi.

Baca:  Klarifikasi Gubernur Sulteng Terkait Dahri Saleh Mundur dari Pj Bupati Bangkep

“Disini KPM-nya bahkan lemparkan beras itu di depan saya. Karena saya pendamping bagi mereka, maka saya yang harus berhadapan dengan mereka bukan agen. Mereka minta diganti suplaier,” tuturnya.

Tak hanya Verdy, Pelaksana Tugas Koordinator Kabupaten PKH Suhartono Sahabo yang dikonfirmasi terkait dugaan pendamping PKH yang juga melibatkan keluarganya sebagai agen e-Warong, memberikan catatan tersendiri.

Menurutnya, pada awal-awal pembentukan agen, para pendamping PKH ditugaskan untuk mencari agen. Seharusnya kata dia, para Pendamping PKH mampu memberdayakan KPM-KPM yang telah memiliki kios-kios kecil untuk dipilih sebagai agen.

“Nah, yang saya tanya apa motif mereka memilih keluarganya jadi agen,” tandas pria yang akrab disapa-Ono-ini.

Kedua, kata dia dari hasil koordinasinya bersama pejabat Direktur Jaminan Kesejahteraan Sosial Keluarga di Kemensos, di sampaikan bahwa tidak dibenarkan Pendamping PKH terlibat secara langsung maupun tidak langsung menjadi agen e-Warong.

Terakhir dengan adanya polemik ini dia baru mengetahui adanya keterlibatan Pendamping PKH bersama keluarganya untuk dijadikan sebagai agen e-Warong. “Kami akan kumpulkan bukti-buktinya, dan menyurati Himbara (Himpunan Bank Negara) untuk menggantikan agen dimaksud,” tutupnya. *

error: Content is protected !!