PALU, Luwuktimes.id – Jelang masa tenang dan voting day, pergerakkan politik uang makin masif. Lembaga pengawas pemilu pun harus kerja ekstra dalam menerima laporan money politic.
Dikutip dari celebesta.com, pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Palu nomor urut 4, Imelda dan Arena dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu atas dugaan melakukan Money Politic.
Afandi selaku pelapor Rabu (02/12/2020) berharap kepada Bawaslu Kota Palu untuk menyelesaikan masalah yang dia laporkan soal dugaan politik uang yang dibungkus dengan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa kertas suara.
“Bawaslu Kota Palu segera menelusuri laporan kami, apabila memenuhi unsur dan dinyatakan Terstruktur Masif dan Sistematis (TMS) kami bersyukur.” harap Fandi.
Ia juga meminta kepada Bawaslu Kota Palu untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus atas sengketa dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Yang kami laporkan terkait viralnya video soal money politic dibungkus contoh surat suara. Selain itu, yang kita lampirkan beberapa alat bukti soal percakapan-percakapan yang beredar di media sosial.” jelas Fandi.
“Kami melaporkan dugaan perilaku ini, dilakukan oleh Paslon nomor urut 4,” sambung dia.
Sementara itu, di Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Palu, Rifkah Natasha membenarkan bahwa pukul 15.00 wita pihaknya telah menerima laporan.
“Adapun yang dilaporkan adalah mengenai dugaan pelanggaran berupa politik uang atas pembagian contoh surat suara disertai dengan uang tunai sejumlah Rp. 50 ribu.” jelasnya.
Adapun barang bukti, kata Rifkah, sembilan belas gambar disertakan hasil screenshoot di media sosial (facebook). Kemudian video yang berdurasi 51 detik dan surat salinan keputusan KPU Kota Palu tentang biaya makan, minum dan transportasi.
“Selanjutnya akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu dan kita akan memberikan penyampaian hasil kajian awal kepada pimpinan, kemudian kita berikan proses klarifikasi apabila terpenuhi syarat formil dan materil laporan,” tutup Rifkah.
(*/arm)
Discussion about this post