Hery Simon juga menjelaskan hal serupa seperti penyampaikan Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sudjarman. Hanya saja sebut Hery, Surat undangan tidak mesti. Bisa telaan staf lalu disetujui pimpinan.
Sebenarnya sifatnya fleksibel. Penegasannya bahwa berangkat perjalanan dinas harus diketahui pimpinan.
Pernyataan Hery ini menampik reaksi Ketua DPRD Banggai, Suprapto. Menurut Suprapto bahwa di surat Mendagri tidak mencantumkan telaan staf.
Jangan Sampai Terjebak
Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang juga menekankan hal serupa. Khusus Pasal 23 Perbup menurut Sukri, dengan mencermati ketentuan Mendagri bahwa telaan staf ini khusus ASN, bukan ditujukan kepada pimpinan dan anggota dewan.
“Misalnya, kalau keluar daerah ada ketentuan telaan staf, ruang mana pimpinan dan anggota dewan. Harusnya ditambahkan khusus anggota dewan harus mendapatkan surat perintah pimpinan,” kata Sukri.
Dewan sebut Sukri, ketika masalah rakyat diadukan ke dewan, tidak butuh telaan staf, langsung perjalanan dinas demi menunjang penyelesaian masalah.
“Ruang ini, bisa membahayakan bagi dewan. Kalau ada pemeriksaan, rubuh-rubuh kita, karena tidak ada ketentuan khusus. Jangan sampai kita terjebak. Kalau untuk ASN, tidak masalah,” ungkap Sukri.
Politisi Nasdem ini menyarankan, agar ditambahkan ketentuan khusus pimpinan dan anggota dewan. Yakni, harus ada surat tugas pimpinan sesuai dengan tugas yang diemban anggota dewan.
Sementara Saripudin Tjatjo, Wakil Ketua Komisi III ini mengibaratkan bahwa ketentuan lumpsum, sama dengan dilepas, tapi diikat di ekor.
“Dewan sebagai lembaga pengawasan, cukup banyak hal yang harus dikoordinasikan. Apalagi wajib mencantumkan undangan (ketentuan syarat melakukan perjalanan dinas). Kalau menunggu undangan, sampai kapan. Jangan menjebak,” tegas Saripudin.
Karena Perbup belum ditandangani bupati, maka diharapkan tambahan ketentuan ayat atau huruf yang mengkhususkan pimpinan dan anggota dewan.
“Karena, kalau ada kesalahannya kecil, itu jadi bahan dan pengembalian keuangan daerah yang telah kita gunakan,” tekan Saripudin.
Suprapto bersepakat dengan usulan tersebut.
“Harusnya memang mengakomodir memisahkan antara pertanggungjawaban dewan dan ASN, karena dalam petunjuk Mendagri, terkait pertanggungjawaban pimpinan dan anggota dewan, surat undangan, panggilan, permintaan, ditambahkan, karena dewan bukan ASN. Kalau menunggu permintaan (surat), bertentangan dengan tugas kedewanan.
Di klausul ini, tidak menunggu surat. Mengingat perbup belum ditandatangani, mohon ditambahkan,” pinta Suprapto.
Hery Simon mengaku, saran-saran yang disampaikan para wakil rakyat itu akan ditambahkan. Apakah menambah pasal atau menambah ketentuan yang mengatur pengecualian pimpinan dan anggota dewan. * stp
Discussion about this post