Reporter Naser Kantu
Pada Luwuk Times, Selasa (01/11/2022), Fery menyebutkan dari Bulan Juni sampai Oktober Tahun 2022, Total pengembalian sebesar Rp 1.749.400.000.
Sudah setoran ke 7 dari temuan Rp 1.874.250.000, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Reses
“Sudah dikembalikan dari Bulan Juni-November, tinggal 1 bulan lagi Rp. 124.950.000 selesai Bulan Desember, pengembaliannya di potong dari gaji Rp. 7.140.000 per bulan, selisih antara KKD Sedang dengan Tinggi,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan tidak terdapat temuan pada Dana Operasional Pimpinan.
Berdasarkan selisih lebih pembayaran TKI dan Reses Tahun 2021, maka di Tahun 2022 Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Banggai kembali berstatus Tinggi.
“Sehingga selisih tahun kemarin sudah diperhitungkan untuk tahun ini pula. Kalau tahun 2021 KKD Sedang, tapi mereka terima tinggi TKInya, nah sekarang KKD Tinggi, tapi mereka tidak terima lagi, karena selisihnya sudah diterima tahun kemarin,” ungkapnya.
Agar tidak kembali terjadi permasalahan serupa, Fery menegaskan di pembahasan APBD Tahun 2023, pihaknya akan memberikan perhatian khusus pada KKD.
Ketua DPRD Banggai Suprapto juga mengatakan, kelebihan ini terjadi karena Klasifikasi Keuangan Daerah/ KKD tidak dikeluarkan Peraturan Bupati, penurunan status oleh Dinas Keuangan.
“Sementara pembayaran normal seperti KKD tinggi,” tulisnya via pesan WA.
Atas temuan ini, Suprapto mengatakan seluruh pimpinan dan Anggota DPRD telah melakukan pengembalian ke kas daerah.
“Pengembalian sudah ada dan di potong di gaji anggota karna sejak awal sudah teridentifikasi, saat ini dana sudah ada di kas,” tambahnya. *
Discussion about this post