Reporter Muh. Dahlan
SALAKAN— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan (Bangkep) mensahkan dua Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Rabu (18/05/2022).
Kedua Perda itu yakni tentang pengelolaan kekayaan intelektual dan Perda tentang lain-lain pendapatan yang sah.
Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, yang memimpin rapat paripurna mengatakan, kedua regulasi yang telah disahkan lewat paripurna ini merupakan kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Bangkep.
Harapan Rusdin Sinaling, dengan sahnya dari Raperda menjadi Perda, maka wajib untuk mendapat pengawasan oleh lembaga legislatif.
“Setelah kita sahkan produk hukum ini, maka harus kita awasi sebaik-baiknya. Dan bagi Pemda Bangkep dapat menjalankan sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan berlanjut dengan pembacaan pandangan umum oleh enam fraksi yang ada di DPRD Bangkep.
Keenam perpanjangan tangan partai politik di parlemen itu menyetujui Raperda disahkan menjadi Perda. Meski begitu ada beberapa catatan dari kalangan 6 fraksi.
Selanjutnya, Ketua DPRD Bangkep sebelum mengetuk palu untuk disahkan berpesan kepada Bupati Bangkep dapat menindak lanjuti catatan semua fraksi.
“Kepada Bapak Bupati segera menindak lanjuti semua catatan Fraksi yang dibacakan tadi,” pinta Rusdin Sinaling. *
(advertorial)
Discussion about this post