Luwuk Times — DPRD Banggai menggelar rapat paripurna terkait empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (14/11/2022).
Rapat paripurna penyampaian laporan Pansus atas pembahasan empat Raperda itu turut dihadiri Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka.
Dari empat Raperda ini, dua merupakan revisi dari Perda yang sudah ada.
Adapun regulasi yang diparipurnakan itu adalah Raperda tentang Tata Cara Pengelolaan BUMDes dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kemudian terdapat Perubahan Raperda tentang Perusahaan Air Minum Perubahan Raperda tentang Banggai Sakti.
Ketua Pansus DPRD Banggai Zaenuri mengatakan, setelah paripurna Pemda Banggai akan mengusulkan judul Raperda.
Setelah itu akan masuk lagi pada pembahasan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banggai untuk selanjutnya masuk tahapan harmonisasi.
“Apabila sudah terbahas kita akan harmonisasi ke Kemenkum HAM,” jelas Zaenuri.
Raperda tentang Perubahan Perusahaan Air Minum tidak mengalami banyak perubahan. Meski begitu, politisi PDI Perjuangan ini tidak merinci jumlah pasal yang berubah.
Discussion about this post