Keempat, terkait dengan pendapatan daerah diharapkan pemerintah daerah memberikan apresiasi penghargaan bagi perangkat daerah yang memenuhi target pendapatan atas pajak dan retribusi.
Termasuk memberikan sanksi terhadap perangkat daerah yang tidak memenuhi target pendapatannya serta sebagian pelimpahan kewenangan dalam hal izin Penggunaan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di kecamatan guna pencapaian target PAD.
Kelima, Dewan Banggai meminta pengkajian kembali Peraturan Bupati atas standarisasi bantuan hibah dana pendidikan S1, S2 untuk ditambahkan guna peningkatan Sumber Daya Manusia bagi masyarakat yang berprestasi dan masyarakat dengan tingkat ekonominya di bawah yang benar-benar ingin melanjutkan pendidikannya tetapi terkendala biaya.
Keenam, kepada pemerintah daerah Kabupaten Banggai mempertimbangkan rencana anggaran guna merenovasi ruangan paripurna DPRD Banggai.
Jadi Perhatian Serius
Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah, menyampaikan pendapat akhir terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Banggai untuk tahun anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Banggai yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Raziras Rahmadillah menekankan bahwa setiap saran, koreksi, masukan, dan pendapat yang disampaikan dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.
“Semua pendapat yang telah kita simak bersama akan kami jadikan catatan yang berharga dan menjadi perhatian dalam menjalankan roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai,” ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan pembangunan daerah yang tercantum dalam APBD 2025 merupakan hasil dari proses penetapan prioritas dan kebutuhan daerah, dengan orientasi utama pada pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
Belanja wajib APBD urai Raziras, mencakup belanja pendidikan, infrastruktur, pegawai, serta belanja yang berasal dari pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, juga kebutuhan dasar lainnya.
Raziras juga menekankan pentingnya langkah selanjutnya, yaitu menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD kepada gubernur guna dievaluasi.
Tahapan ini menurutnya, sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan efektif sesuai perencanaan. * stp
**) Ikuti berita-berita terbaru Luwuk Times di Google News. Klik link dan jangan lupa follow
Discussion about this post