Banggai, Luwuk Times— Dua ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Jayabakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai berurusan dengan polisi.
LH alias E (42) dan DY (48) terduga mencuri emas. Polsek Pagimana mengungkap kasus pencurian yang terjadi Selasa (24/6/2025) itu.
Kejadian ini pada 18 November 2024 sekitar jam 11.00 Wita. Itu bermula ketika korban sedang tidur pada kamarnya dengan kondisi pintu terbuka.
Setelah korban terbangun, emas 23 dengan berat lebih dari 16 gram sudah tidak ada. Korban sudah berusaha mencari dan bertanya kepada orang yang berada dalam rumah, tetapi tidak ada yang mengetahui.
“Kedua wanita tersebut kita tahan atas hasil pengembangan. Kepada tersangka yang telah kami amankan terlebih dahulu yakni laki-laki RM. Ketiganya merupakan saudara kandung,” urai Kapolsek Pagimana, AKP Laata.
Lanjut Kapolsek, emas curian tersebut telah mereka gadaikan sejumlah Rp. 16.450.000. Dan hasilnya telah mereka bagi kebebeapa pelaku dengan nominal berbeda-beda. *