“Tapi itu tidak berarti harus menteri yang duduk jadi Ketua PSSI,” tegas Lieus. “Masih banyak orang yang berdedikasi dan berkemampuan di negeri ini. Beri mereka kesempatan,” tambahnya.
Dalam konteks pembinaan olahraga di Indonesia memang Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No. 3 Tahun 2005 tidak melarang adanya rangkap jabatan untuk posisi Ketua Umum federasi cabang olahraga.
Sebagaimana tercantum pasal 40 UU SKN, hanya ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta organisasi turunannya seperti KONIDA yang tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Namun, tambah Lieus, meski UU tidak melarang, tapi rangkap jabatan itu, apalagi dengan orang yang sibuk ngurusi kementerian, sangat tidak baik.
Menteri Banyak Tugas
Menteri itu banyak tugasnya dan PSSI itu bukan kerja sampingan. Jadi masalahnya menteri itu kredibel apa tidak.
“Apakah menteri yang mau jadi calon Ketua Umum PSSI itu mengerti sepakbola, berkemampuan dan berintegritas membangun sepakbola Indonesia ke arah yang lebih baik atau tidak?” tanya Lieus.
Karena itulah Lieus berharap KLB PSSI Februari nanti betul-betul dilaksanakan untuk menyelamatkan persepakbolaan nasional, bukan untuk kepentingan politik partai atau kelompok.
“KLB harus dilaksanakan tanpa dicampuri oleh kepentingan politik apapun. KLB PSSI itu harus bisa memilih orang yang benar-benar mengerti sepakbola, berintegritas, profesional, bertanggungjawab dan bebas dari konflik kepentingan,” tegas Lieus.
Siapa orang yang memiliki kriteria itu, Lieus dengan terus terang menyebut nama LaNyalla Mattaliti salah satunya.
“Ketua DPD itu, selain pernah menjabat Ketua Umum PSSI, adalah orang yang berintegritas dan professional,” tegas Lieus. *
Press Release
Discussion about this post