Luwuk Times — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan pelaku koruptor. Kali ini adalah RL, Direktur PT. TBP. RL ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Dari akun instagram @official.kpk tanggal 6 Januari 2023, lembaga antirasuah telah menetapkan RL sebagai tersangka atas dugaan pemberian gratifikasi dan suap kepada LE, yang merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Dugaan gratifikasi dan suap itu terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
RL menemui beberapa pejabat pada lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Dan ia berjanji untuk memberikan hadiah berupa fee proyek sebesar 14 % dari setiap proyek pembangunan infrastruktur yang ia menangkan.
Selain melakukan penanganan perkara. KPK juga melakukan berbagai upaya pendampingan dan pencegahan kepada Pemerintah Papua. Tujuannya agar korupsi tidak terulang kembali. *
Editor: Sofyan Labolo
Discussion about this post