Banggai, Luwuk Times— Sekalipun kemenangan telah di depan mata, bukan berarti pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (AT-FM), tidak mempersoalkan dugaan pelanggaran pada PSU 5 April 2025.
Sebagai bentuk penegakkan demokrasi, tim Hukum AT-FM akan mengadukan paslon nomor urut 03 ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun isi aduan tim Hukum Paslon nomor urut 1 ini adalah dugaan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistimatis dan massif (TSM).
Tim Hukum AT-FM, Suparto Bungalo kepada awak media Rabu (09/04/2025) menjelaskan, terindikasi kuat paslon 03 melakukan pelanggaran administrasi secara TSM. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Sambung Suparto terlihat jelas dalam sejumlah laporan tim Hukum AT-FM tentang perbuatan paslon yang melakukan money politic pada sejumlah desa, baik Kecamatan Simpang Raya maupun Toili.
“Perbuatan paslon berupa menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, dalam bentuk sumbangan kepala sejumlah Kepala Desa wilayah kecamatan PSU terjadi secara TSM,” katanya.
Dan perbuatan paslon itu pertegas Suparto, telah terpenuhi unsur pada pasal 4 ayat 1 dan 2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Ia mengaku, laporan ini juga sebelumnya telah pihaknya masukan ke Bawaslu Kabupaten Banggai. Dan saat ini proses penanganannya sedang berlangsung.
Sanksi Diskualifikasi
Soal regulasi, Suparto kembali memberi penegasan. Pasal TSM baginya telah terpenuhi unsur pasal 4 ayat 2, Poin A, B dan C, sebagaimana kecurangan secara matang, tersusun bahkan sangat rapi.
Suparto kembali menjelaskan, sebagaimana saat laporan ke Bawaslu Banggai, pihak pemberi dan penerima menyampaikan berupa sumbangan dari perusahaan tertentu. Anehnya, pelaksanaannya sehari menjelang PSU.
“Dan ini menurut kami sangar terpenuhi unsur. Apalagi dampak pelanggaran sangat luas pada wilayah kecamatan yang sedang berproses PSU,” ucapnya.
Begitu pula sambung Suparto, sebagaimana laporan tim Hukum AT-FM ke Bawaslu.
Saat pemeriksaan, pemberi menyampaikan bahwa itu merupakan bentuk sumbangan dari perusahaan milik calon tertentu kepada desa kecamatan PSU. Hal ini tentu saja terindikasi kuat pelanggaran paslon 03 secara TSM.
Ia juga menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran paslon 03 ini, bisa berdampak sanksi diskualifikasi. Pasalnya, pertegas mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut ini, berlangsung secara TSM. *
Discussion about this post