Oleh: Putra D Rasyida, S.H
SAMPAI saat ini pelaporan pertanggungajawaban pengelolaan anggaran Bumdes Anuta Sama Desa Jayabakti dari periode 2018 dan 2023 belum pernah dilakukan oleh pelaksana operasional dan pengawas bumdes.
Hal ini kemudian menjadi asumsi liar dikalangan masyarakat terkait tidak adanya transparansi pelaporan pertanggungjawaban. Dan simpang siurnya pengelolaan anggaran bumdes serta cacat prosedural pengangkatan keanggotaan pengurus bumdes yang dinilai tidak berdasarkan hasil musyawarah mufakat.
Ada apa? Dan mengapa pemerintah desa Jayabakti tidak mendesak pengurus Bumdes untuk melaporkan hasil pengelolaan keuntungan dan kerugian anggaran Bumdes Anuta Sama Desa Jayabakti melalui musyawarah desa?
Dari hasil riset yang telah kami lakukan selaku pemuda dan mahasiswa yang tercover dalam kepengurusan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Desa Jayabakti (IMPBJ) bersama beberapa masyarakat termasuk perwakilan BPD, dari rencana anggaran biaya (RAB) pada tahun 2018 desa Jayabakti telah menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk kegiatan usaha simpan pinjam dan sewa tenda/kursi.
Kemudian BUM desa Anuta Sama mendapatkan juga bantuan permodalan usaha sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta) dari Kementerian Desa dan PDTT.
Bantuan permodalan tersebut digunakan untuk usaha pengembangan simpan pinjam.
Pada tahun 2023 pemerintah desa Jayabakti telah menganggarkan penambahan permodalan usaha sebesar Rp.180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk BUM desa Anuta Sama.
Disamping itu juga BUM desa mendapatkan bantuan program permodalan usaha sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) yang berasal dari APBD kabupaten banggai.
Kedua modal tersebut di peruntukkan untuk pekerjaan pembangunan jembatan terapung wisata air dan pengadaaan perahu bebek wisata air.
Yang menjadi polemik di masyarakat saat ini adalah terkait pelaporan pertanggungjawaban tahunan dari pengurus bumdes anuta sama yang tidak melakukan laporan pertanggungajwaban sebagaimana dalam ketentuan (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa Pasal 58 ayat 1 sampai 7. Dimana dalam ketentuan pasal ini menegaskan bahwa:
Ayat 1: Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
Ayat 2: Laporan berkala sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan.
Ayat 3 : Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada penasehat.
Ayat 4 : Laporan posisi keuangan sernesteran dan perhitungan laba ‘rugi semesteran serta penjelasannya; dan rincian masalah yang timbul selama 1 semester yang rnemengaruhi kegiatan Desa/BUM Desa bersama.
Ayat 5 : Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas.
Ayat 6 : Laporan tahunan sebagaimana dimakstrd pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku. yang bersangkutan serta penjelasannya;
b. laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai;
d. kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa. bersama dan perubahan selama tahun buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan BUM Desa
f. laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.
Ayat 7 : Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Discussion about this post