Reporter Sofyan Labolo
LUWUK UTARA— Dusun Leoknyo Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah siap menjadi desa definitif.
Berdasarkan persyaratan pemekaran desa, dusun 3 Leoknyo ini telah terpenuhi. Bahkan rencananya, aspirasi ini telah tersampaikan sejumlah tokoh pemekaran kepada Bupati Banggai, H. Amirudin.
Ketua Forum Pemekaran Desa Leoknyo, Zulkifli Husin kepada sejumlah wartawan bertempat kantor DPRD Banggai, Senin (15/11) mengatakan, aspirasi pemekaran Desa Leoknyo ini sudah lahir sejak tahun 2013 lalu.
Dan nanti tahun 2021 ini, aspirasinya terwacanakan secara kencang.
“Sudah 71 tahun kami bergabung dengan desa induk. Dan sejak 2013 keinginan mekar sudah ada. Nanti tahun ini, barulah aspirasi ini kencang dari rakyat,” kata Zulkifli.
Baca juga: Tahun 2022, Jayabakti Punya Pasar Desa dan Wisata Kuliner
Un begitu sapaan pria ini mengaku, sebenarnya ada 65 wilayah se Kabupaten Banggai yang menginginkan naik status menjadi desa.
Akan tetapi dari jumlah itu yang telah memasukkan berkas kepada Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai, hanya 18 Desa yang layak pemekaran.
Dan pertegas Un, dari 18 Desa itu, salah satunya Desa Biak untuk pemekaran Dusun Leoknyo menjadi desa definitif.
“Kami berada pada rangking kedua terpenuhi persyaratan untuk pemekaran desa,” kata Un.
Memang lanjut Un, mendasari regulasi yakni UU nomor 6 tahun 2014, salah satu persyaratan pemekaran desa, harus memiliki 400 kepala keluarga atau 2000-an jiwa. Nah, kalau harus mengikuti regulasi itu, maka tidak ada yang memenuhi syarat.
Discussion about this post