Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Pilkada 2024
Enam Point Isi Surat Edaran Tim Hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang untuk Relawan

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang

Enam Point Isi Surat Edaran Tim Hukum Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang untuk Relawan

Redaksi by Redaksi
27 September 2024
in Pilkada 2024
0

BANGGAI— Ada enam point isi surat edaran yang diterbitkan tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. Surat edaran itu diperuntukan kepada tim pemenangan, relawan dan pendukung selama masa kampanye Pilkada 2024.

Tim hukum paslon nomor urut 3 itu terdiri dari Ketua Nasrun Hipan, Wakil Ketua I Nirwan Moh Nur, Wakil Ketua II Risno Mina, Sekretaris Andi Munafri dan koordinator Umum Zulharbi Amatahir.

Adapun keenam poin dari isi surat edaran yang dikeluarkan pada 27 September 2024 itu sebagai berikut:

Pertama, tim pemenangan, relawan dan pendukung, wajib tetap menjaga pelaksanaan tahapan Pemilihan kepala Daerah serentak Kabupaten Banggai secara tertib, santun, damai dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Penentu AT-FM 2 Periode, Puluhan Ribu Warga Toili Rayakan Kemenangan

Penentu AT-FM 2 Periode, Puluhan Ribu Warga Toili Rayakan Kemenangan

17 Mei 2025
Pleno 23 PPK Rampung, AT-FM Menang Pilkada Banggai 2024

7 Mei 2025 KPU Banggai Pleno Tetapkan AT-FM Bupati dan Wabup Terpilih

6 Mei 2025

Kedua, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 angka 18 bahwa laporan dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan.

Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diatur bahwa laporan dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat.

Adapun formulir laporan itu menggunakan Formulir Model A.1.

Ketiga, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mengenai pemilihan Kepala daerah diatur beberapa ketentuan mengenai larangan yang merupakan pelanggaran pemilihan, yaitu diantaranya:

a) Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

b) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

c) Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Baca Juga :  15 April 2024, PKB Banggai Buka Pendaftaran Bakal Calon Pilkada

d) Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.

e) Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.

f) Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

g) Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.

h) Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.

i) Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.

j) Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).

k) Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.

l) Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

m) Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.

Keempat, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada pokoknya mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 71 ayat (3) Bupati atau Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Baca Juga :  Keluarga Tamoreka Berjaya di Pemilu, Pintu Amirudin Bupati Banggai 2 Periode Terbuka Lebar

b) Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Kelima, dengan adanya Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, yang dengan itu dianggap menjadi landasan alokasi anggaran 5 milyar per kecamatan.

Untuk itu kepada tim pemenangan, relawan dan pendukung serta masyarakat diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan. Bahkan pelaporan pada yang berwenang jika terjadi penyalahgunaan kewenangan penggunaan anggaran daerah yang dilakukan oleh oknum pejabat tertentu, untuk kepentingan pasangan calon Bupati tertentu. Apalagi jika terdapat berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Enam, tim pemenangan, relawan dan pendukung diharapkan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat melakukan pengawasan dan pemantauan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Mengidentifikasi dan mencatat serta mendokumentasikan fakta/bukti jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

b) Melaporkan pada Panitia Pengawas Pemilihan setempat dimana kejadian/peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi, laporan secara tertulis dengan menggunakan Formulir Model A.I sebagaimana lampiran II.

c) Mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada Tim Hukum dan Advokasi baik pada unsur Ketua, Sekretaris, Koordinatir Umum maupun pada Koordinator Daerah Pemilihan pada setiap masingmasing Daerah Pemilihan sebagaimana terlampir. Untuk koordinasi dapat dilakukan melalui whatsapp masing-masing sebagaimana Tim Hukum dan Advokasi dalam Lampiran I. *

Pembaca 573
Tags: RelawanSamsul Bahri MangSulianti MuradTim Hukum

Rekomendasi untuk Anda

Penentu AT-FM 2 Periode, Puluhan Ribu Warga Toili Rayakan Kemenangan
Pilkada 2024

Penentu AT-FM 2 Periode, Puluhan Ribu Warga Toili Rayakan Kemenangan

17 Mei 2025
Pleno 23 PPK Rampung, AT-FM Menang Pilkada Banggai 2024
Pilkada 2024

7 Mei 2025 KPU Banggai Pleno Tetapkan AT-FM Bupati dan Wabup Terpilih

6 Mei 2025
LO Minta KPU Banggai Tetapkan AT-FM Bupati dan Wabup Terpilih
Pilkada 2024

LO Minta KPU Banggai Tetapkan AT-FM Bupati dan Wabup Terpilih

5 Mei 2025
Rika Saripudin: Pertarungan Selesai, AT-FM Bupati dan Wabup Banggai Kita Semua
Pilkada 2024

Rika Saripudin: Pertarungan Selesai, AT-FM Bupati dan Wabup Banggai Kita Semua

5 Mei 2025
Sidang MK, Semua Tuduhan Anti-Bali Dibantah Paslon AT-FM
Pilkada 2024

Sidang MK, Semua Tuduhan Anti-Bali Dibantah Paslon AT-FM

1 Mei 2025
Oknum TNI tak Netral di Pilkada Banggai Terungkap di MK
Pilkada 2024

Oknum TNI tak Netral di Pilkada Banggai Terungkap di MK

30 April 2025
Pilkada 2024

Waduh! Video Per Pack Uang dan Foto Kades Terlibat Money Politik dari Paslon 03, Dibuka di Sidang PSU Banggai

29 April 2025
Dukung Paslon Anti-Bali, Danramil di Banggai Diadukan ke Bawaslu RI
Pilkada 2024

Dukung Paslon Anti-Bali, Danramil di Banggai Diadukan ke Bawaslu RI

21 April 2025
Hasil PSU Digugat Anti-Bali ke MK, Ketua KPU Banggai Santo Gotia Tanggapi Begini
Pilkada 2024

Hasil PSU Digugat Anti-Bali ke MK, Ketua KPU Banggai Santo Gotia Tanggapi Begini

20 April 2025
Next Post
Selamatkan Gaza! Kenang Setahun Genosida

Selamatkan Gaza! Kenang Setahun Genosida

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!