BANGGAI— Ada enam point isi surat edaran yang diterbitkan tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang. Surat edaran itu diperuntukan kepada tim pemenangan, relawan dan pendukung selama masa kampanye Pilkada 2024.
Tim hukum paslon nomor urut 3 itu terdiri dari Ketua Nasrun Hipan, Wakil Ketua I Nirwan Moh Nur, Wakil Ketua II Risno Mina, Sekretaris Andi Munafri dan koordinator Umum Zulharbi Amatahir.
Adapun keenam poin dari isi surat edaran yang dikeluarkan pada 27 September 2024 itu sebagai berikut:
Pertama, tim pemenangan, relawan dan pendukung, wajib tetap menjaga pelaksanaan tahapan Pemilihan kepala Daerah serentak Kabupaten Banggai secara tertib, santun, damai dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 1 angka 18 bahwa laporan dugaan pelanggaran disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilihan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran Pemilihan.
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diatur bahwa laporan dapat disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat.
Adapun formulir laporan itu menggunakan Formulir Model A.1.
Ketiga, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mengenai pemilihan Kepala daerah diatur beberapa ketentuan mengenai larangan yang merupakan pelanggaran pemilihan, yaitu diantaranya:
a) Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
b) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
c) Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
d) Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
e) Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
f) Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
g) Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
h) Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
i) Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah.
j) Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
k) Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
l) Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
m) Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Keempat, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
a) Pasal 71 ayat (3) Bupati atau Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
b) Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Kelima, dengan adanya Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, yang dengan itu dianggap menjadi landasan alokasi anggaran 5 milyar per kecamatan.
Untuk itu kepada tim pemenangan, relawan dan pendukung serta masyarakat diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan. Bahkan pelaporan pada yang berwenang jika terjadi penyalahgunaan kewenangan penggunaan anggaran daerah yang dilakukan oleh oknum pejabat tertentu, untuk kepentingan pasangan calon Bupati tertentu. Apalagi jika terdapat berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Enam, tim pemenangan, relawan dan pendukung diharapkan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat melakukan pengawasan dan pemantauan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Mengidentifikasi dan mencatat serta mendokumentasikan fakta/bukti jika terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.
b) Melaporkan pada Panitia Pengawas Pemilihan setempat dimana kejadian/peristiwa dugaan pelanggaran yang terjadi, laporan secara tertulis dengan menggunakan Formulir Model A.I sebagaimana lampiran II.
c) Mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada Tim Hukum dan Advokasi baik pada unsur Ketua, Sekretaris, Koordinatir Umum maupun pada Koordinator Daerah Pemilihan pada setiap masingmasing Daerah Pemilihan sebagaimana terlampir. Untuk koordinasi dapat dilakukan melalui whatsapp masing-masing sebagaimana Tim Hukum dan Advokasi dalam Lampiran I. *
Discussion about this post