Luwuk Times — Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Banggai Ipda Bagas T. Sanjaya, S.Tr.K bersama Yayasan Penyu Indonesia memasang spanduk pada Pintu keluar Pelabuhan Luwuk, Selasa (20/12/2022) pukul 13.30 Wita.
Pemasangan spanduk itu dalam rangka kampanye perlindungan dan pelestarian fauna penyu sisik.
Ipda Bagas T. Sanjaya, S.Tr.K mengatakan pemasangan spanduk itu bertuliskan “Mari Torang Jaga Sama-Sama Torang Pe Laut”.
Intinya menginggatkan bahwa dari sekitar 1000 tukik atau anak penyu, yang bisa bertahan hidup sampai dewasa rata-rata hanya satu ekor.
“Pemasangan spanduk ini berisi ajakan untuk melestarikan penyu sisik yang kini makin langka. Itu karena terus diambil dagingnya lalu sisiknya dijual,” tandasnya.
Bagas menambahkan juga bahwa ancaman utama penyu saat ini adalah tindakan penangkapan secara illegal untuk diperdagangkan.
Hal tersebut merupakan perbuatan kriminal. Karena penyu termasuk satwa terlindungi berdasarkan UU No.5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
“Perdagangan penyu secara illegal ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Kini Penyu sisik terancam punah akibat ulah manusia,” pungkasnya. *
Discussion about this post