Luwuk Times, Palu— Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs. H. Ma’mun Amir mengukuhkan Forum Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Provinsi Sulteng, bertempat Ball Room Rubby Hotel Santika Palu, Kamis (3/8/2023).
Pengukuhan PAKSI Sulteng itu dirangkaikan dengan rapat koordinasi (rakor) program pemberantasan korupsi, dengan sasaran sosialisasi penerapan hak dan kewajiban atas penggunaan barang milik daerah.
Rakor itu dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
Adapun kepengurusan Forum PAKSI Sulawesi Tengah Periode 2023-2026 itu yakni, Pembina I Gubernur Sulteng, Pembina II Wagub Sulteng, Pengarah I Sekretaris Daerah Sulteng, Pengarah II Inspektur Inspektorat Sulteng, Pengarah III Kepala BPSDM Sulteng dan Penanggung Jawab Gusman Arsyad.
Untuk jabatan Ketua diberikan kepad Iskandar Mustianto, Sekretaris Elbert Molda Bandau dan Bendahara Rini Apsari.
Selanjutnya jabatan koordinator. Yakni Andi Irwan wilayah I, meliputi Kota Palu, Donggala dan Sigi Biromaru.
Jery M.C. Mundung wilayah II mencakup Tolitoli, Buol dan Parigi Moutong.
Jemy Okbertan Tompira wilayah III yaitu Poso, Tojo Unauna, Morowali dan Morowali Utara.
I Dewa Gede Supatriagama wilayah IV meliputi Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan.
Penyuluh Antikorupsi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Mereka adalah bagian dari masyarakat yang turut berkontribusi dan berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi.
PAKSI telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diperoleh melalui proses sertifikasi kompetensi.
Saat ini terdapat lebih dari 2.200 personil PAKSI yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan begitu penyuluhan antikorupsi dan pembangunan sistem integritas sesuai standar yang berlaku, maka diperlukan sertifikasi kompetensi antikorupsi.
Sertifikasi Kompetensi Antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat (pengakuan kompetensi) yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi (proses asesmen). Hal itu mengacu kepada SKKNI Penyuluh Antikorupsi dan/atau Ahli Pembangun Integritas.
Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir berharap, keberadaan Forum Penyuluh Antikorupsi di Sulawesi Tengah akan dilibatkan dan berperan aktif dalam menyebarkan nilai-nilai integritas dalam pencegahan korupsi. Termasuk mampu mendorong program pencegahan korupsi di daerah masing-masing. *
DKISP Kabupaten Banggai
Discussion about this post