Reporter Sofyan Labolo
BUALEMO— Dinamika investasi masih saja ada. Seperti yang terjadi di Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai, kelompok masyarakat mengatasnamakan Forum Petani Bualemo Bersatu (FPBB) meminta agar izin perkebunan milik PT. Wira Mas Permai (WMP) dicabut.
Melalui koordiantor lapangan (korlap) FPBB, Faishal Khan membeberkan alasan sehingga desakan pencabutan izin buat FPBB itu harus ada.
Pres rilis FPBB kepada Luwuk Times, Jumat (25/02/2022) menjelaskan, sejak pertama kali membuka lahan usaha perkebunan di Kecamatan Bualemo tahun 2009, sampai saat ini perusahaan itu tidak menyelesaikan berbagai macam persoalan agraria.
Bahkan kata Faishal Khan, protes masyarakat terhadap PT WMP sudah berulang kali. Namun pihak perusahaan tidak ada niat menyelesaikan masalah tersebut.
Tentang Perusahaan
Pada kesempatan itu, Faishal Khan menjelaskan singkat tentang profil perusahaan.
PT. WMP adalah salah satu anak perusahaan Kencana Agri Group. Kongsi dagang yang didirikan sejak tahun 1996 oleh seorang Taipan Mr. Henry Maknawi.
Tahun 2009 PT. WMP datang membangun usaha perkebunan sawit di dataran Bualemo Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, dengan mengantongi Surat Keputusan Bupati Banggai dengan Nomor: 525.26/15/Disbun Tentang izin lokasi seluas 17.500 Ha.
Pada tahun 2011 perusahaan ini kemudian mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan Nomor : 525.26/1922/Disbun.
Tahun yang sama, perusahaan ini mengantongi Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan Nomor : 82/HGU/BPNRI/2011 seluas 8.773,38 Hektar.
Proses land clearing oleh PT. WMP kemudian meninggalkan berbagai masalah. Antaranya sengketa lahan dengan petani penggarap yang sudah lama mengelola lahan dataran Bualemo.
Catatan lapangan mengungkapkan, ada sekitar 996 hektar lahan milik masyarakat tani yang telah bersertifikat dipaksa masuk dalam areal Hak Guna Usaha. Dan itu tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik lahan tersebut.
Fakta lain sambung Faishal Khan, PT WMP tidak membangun perkebunan plasma 20 persen, untuk masyarakat sekitar kebun.
Sebagaimana perintah Undang Undang Perkebunan Tahun 2004 yang kemudian telah revisi tahun 2014.
Aksi Masyarakat
Pada akhir Desember 2021, karena muak dengan janji-janji pihak perusahaan yang tak kunjung realisasi, maka seluruh masyarakat tani yang lahan garapannya masuk areal Hak Guna Usaha PT. WMP secara spontan melakukan aksi panen buah sawit.
Aksi itu kata Faishal Khan, sebagai bentuk protes tegas kepada pihak perusahaan.
Aksi protes masyarakat tani tersebut terbalaskan dengan laporan polisi oleh pihak PT. Wira Mas Permai dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit. Tapi aksi protes masyarakat terus berlanjut.
Discussion about this post