
Reporter Muh. Dahlan
SALAKAN— Dana sitaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan oksigen sentral di RSUD Banggai tahun 2007 lalu, dipertanyakan Front Gerakan Rakyat (Gerak) Banggai Kepulauan (Bangkep), Rabu (20/4/2022).
Ketua Divisi Data dan Investigasi Gerak Bangkep Suprianto Suludani mengatakan, dana sitaan yang mengendap kurang lebih 10 tahun di rekening Pemda Bangkep itu, disinyalir kuat telah berkurang dari nominal saat disetorkan ke kas daerah medio 2007.
“Saat disetorkan ke kas daerah tahun 2018 lalu nominal dana sitaan tersebut senilai Rp 410 juta. Jumlah itu, memang sama pada saat awal penitipan pada rekening Pemda Bangkep dengan status dana sitaan,” ungkapnya.
Namun, lanjut Suprianto, dengan suku bunga bank yang terus berlaku, dana itu telah bertambah.
Informasi yang beredar bahkan menyebutkan nominal terakhir dari dana sitaan tersebut telah menyentuh angka lebih dari Rp. 700 juta pada tahun 2018.
“Kami akan mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri indikasi penggelapan dana sitaan tersebut,” tegasnya.
Dan kalau benar tambah dia, nominalnya berbeda dari yang telah disetorkan ke kas daerah, ini tentunya harus segera dilidik oleh aparat penegak hukum.
Menurut Suprianto, untuk memastikan kebenaran atas dugaan ini diperlukan penanganan secara serius oleh aparat penegak hukum.
Karena jika indikasi ini benar, tentunya itu sangat merugikan keuangan daerah.
“Ini baru sebatas dugaan. Untuk memastikannya, perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum. Jika benar dugaannya, ini pasti sangat merugikan daerah,” tandasnya.
Tahun 2018 lalu rumor tentang hal yang sama juga sempat ramai. Namun masalah ini tidak sempat diseriusi oleh aparat penegak hukum. Kali ini berbagai pihak berharap penanganannya lebih diseriusi. *
Discussion about this post