
Dr. Syarif Makmur, M.Si
GUBERNUR, Bupati dan Walikota dapat mengganti Sekretaris Daerah (Sekda) setiap bulan jika bekerja tidak professional dan maksimal serta bermain dua kaki. Penegasan ini disampaikan mantan Menpan RB Cahyo Kumolo (alm) beberapa tahun yang lalu.
Menpan melanjutkan, dipersilahkan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota dapat menggantI Sekda nya jika bekerja tidak professional dan maksimal yang berakibat pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana janji para gubernur, Bupati dan walikota pada saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ini sesuai arahan Presiden kata mantan Mendagri itu.
Pergantian Sekda kerap dilakukan seusai Pilkada. Mayoritas pergantian Sekda dilakukan oleh wajah-wajah baru yang terpilih dalam Pilkada.
Alasan pergantian ini cukup rasional, mengingat Gubernur, Bupati dan Walikota yang baru saja terpilih ingin bergerak dengan energi dan harapan baru mencapai visi dan misinya melalui para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang salah satunya adalah Sekda.
Sekda adalah motor penggerak birokrasi. Sentral aktivitas. Perumus dan perencana kebijakan. Top manajemen nya para ASN. Ketua Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Ketua Badan Pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat). Ketua gugus tugas penanggulangan Covid-19.
Dan berbagai jabatan lainnya yang berkaitan langsung ataupun tak langsung dengan tugas-tugas pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan.
Di tangan Sekda lah semua isu-isu kebijakan, agenda kebijakan, formulasi kebijakan hingga Implementasi Kebijakan Pemerintahan Daerah.
Kompetensi Sekda harus di atas rata-rata demikian pendapat pakar kebijakan publik Agus Dwiyanto yang juga mantan Ketua LAN RI.
Disamping kompetensi teknis, kompetensi sosio kultural, dan kompetensi manajerial yang harus dimiliki oleh seorang Sekda dituntut pula kemampuan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan di semua level dan tingkatan pemerintahan.
Leadirship seorang Sekda paling tidak memenuhi tiga unsur kunci kepemimpinan, yaitu kemampuan mempengaruhi, kemampuan menggerakkan dan kemampuan mengarahkan.
Ketiga kemampuan diatas diperuntukkan bagi pencapaian kinerja pemerintahan, dan yang lebih utama dalam rangka pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) itu yang dilanjutkan dengan penegasan lisan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dimaksudkan untuk mendorong para Gubernur, Bupati dan Walikota yang selama ini mengalami kendala-kendala psikologis, persoalan regulasi bahkan pertimbangan politik dalam pergantian jabatan Sekda, baik Sekda provinsi, kabupaten maupun Sekretaris Kota.
Dengan penegasan Menpan RB ini memberikan spirit dan angin segar kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota yang ingin menggantikan Sekda jika kinerja, hasil kerja dan prestasi kerja yang diharapkan tidak menjadi kenyataan segera dapat menggantinya.
Pertanyaan yang timbul bagi publik, apakah kinerja pemerintahan, prestasi kerja dan hasil kerja pemerintahan ditentukan hanya oleh seorang Sekda dan dimana keberadaan pejabat-pejabat lainnya?
Bukankah di berbagai fenomena pemerintahan daerah, Sekda hanya digunakan dalam rangka pencapaian target-target politik kepala daerah.
Sekda juga seringkali tidak dilibatkan dalam kebijakan mutasi ASN, dan banyak persoalan-persoalan pemerintahan yang sering disalahkan adalah Sekda nya.
Discussion about this post