
Luwuk Times, Palu— Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) kepada penyelenggara pemilihan serentak 2024.
Proses itu disaksikan kepala Badan kesatuan Bangsa dan Politik Arfan serta pejabat KPU dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Villa Tanjung Karang Kabupaten Donggala, Jumat (10/11/2023) malam.
Penandatanganan NPHD pertama antara Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura sebagai pihak kesatu dan ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Risvirenol sebagai pihak kedua.
Selanjutnya antara Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura sebagai pihak kesatu dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nasrun sebagai pihak kedua.
Isi dari NPHD mengatur tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Turut hadir pada kesempatan itu Kabag Protokol Jator Wibisono dan Kabag Umum Alan serta pejabat terkait lainnya. *
Discussion about this post