LUWUK, Luwuktimes.id — Tim hukum bakal pasangan calon (paslon) Herwin Yatim dan Mustar Labolo (WINSTAR) dinilai tidak siap menangani gugatan atas putusan KPU Banggai yang menyatakan paslon petahana tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pilkada Kabupaten Banggai.
Ketidaksiapan itu, kata Aswan Ali, nampak jelas melalui langkah dan upaya yang dilakukan tim hukum bentukan DPD PDIP Sulteng tersebut.
Langkah keberatan yang dilakukan tim hukum WINSTAR menurut Aswan kepada Luwuktimes.id Kamis (01/01/2020) menyalahi prosedur penanganan proses sengketa administrasi pemilihan.
Awalnya keberatan WINSTAR diajukan kepada Bawaslu Kabupten Banggai. Namun Bawaslu tidak menerima keberatan yang didaftarkan langsung oleh H. Herwin Yatim dan H. Mustar Labolo bersama tim hukumnya.
Hal ini dilakukan Bawaslu, karena putusan KPU yang didasarkan pada rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh petahana, dikecualikan dan tidak termasuk sebagai objek sengketa administrasi yang menjadi kewenangan Bawaslu.
“Jelasnya, Bawaslu tidak berwenang memeriksa sengketa pemberian status TMS WINSTAR oleh KPU, oleh karena Bawaslu sebelumnya telah merekomendasikan pemberian sanksi administrasi itu kepada KPU Banggai,” kata Aswan.
“Dan langkah Bawaslu itu sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu No. 2/2020 pasal 4 ayat (3), (4) dan (5),” kata Aswan yang juga Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai.
Discussion about this post