Negara juga berlepas tangan menjamin pekerjaan yang layak bagi masyarakat. Masyarakat dibiarkan berjuang sendiri mencari lapangan pekerjaan bahkan dengan gaji yang rendah.
Selain itu, sumber daya alam yang melimpah tidak dinikmati untuk kejahteraan seluruh masyarakat karena telah dimiliki hanya segelintir orang.
Hal ini disebabkan negeri ini memberikan kebebasan terhadap penguasaan lahan. Siapa saja dapat memiliki lahan selagi memiliki uang untuk membelinya.
Walhasil, swasta yang memiliki modal mudah memiliki tanah maupun SDA masyarakat.
Kebebasan kepemilikan ini disebabkan negeri ini menganut sistem kapitalisme demokrasi yang menjujung tinggi kebebasan, yang meliputi kebebaaan berkepilikan, kebebasan bertingkah laku, kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan memilih agama yang berujung pada penguasaan lahan maupun SDA rakyat oleh swaswa secara besar-besaran.
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang seharusnya dapat diakses oleh setiap individu sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta berkehidupan yang layak”.
Sayangnya, hal ini sulit terwujud dalam negara dengan sistem kapitalis demokrasi. Di satu sisi, terdapat masyarakat yang kesulitan hanya untuk mengakses kebutuhan dasar hunian.
Di sisi lain, terdapat kelompok yang mendapatkan akses mudah dari penguasa untuk menguasai sumber daya dalam rangka usahanya di bidang perumahan. Di negeri ini, rumah yang layak seperti barang mewah yang hanya mampu diakses oleh kelas masyarakat tertentu.
Solusi Islam
Dalam pandangan Islam, rumah adalah kebutuhan primer manusia yang harus terpenuhi. Allah Taala berfirman, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuanmu.” (QS Ath-Thalaq: 6).
Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar secara makruf menjadikan seseorang dikategorikan ke dalam kelompok fakir.
Dalam kitab An-Nidzamul Iqtishady fi Al-Islam dikatakan bahwa kefakiran merupakan masalah yang menjadi salah satu sebab kemunduran dan kehancuran suatu bangsa.
Terlebih, apabila kemiskinan yang terjadi turut dikontribusikan oleh kebijakan-kebijakan zalim yang dilakukan oleh penguasa yang melayani kepentingan-kepentingan pengusaha.
Islam memiliki serangkaian mekanisme pengaturan yang komprehensif untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu orang per orang hingga seseorang tersebut terbebas dari kemiskinan.
Pemimpin Islam bukan berposisi sebagai regulator, melainkan pe-ri’ayah/raa’in (pelayan) dan penanggung jawab atas urusan rakyatnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Pengaturan Islam akan menerapkan politik ekonomi Islam yang menjamin terpenuhinya kebutuhan primer (termasuk rumah) pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya.
Cara Praktis
Mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar dalam Islam dilakukan dengan beberapa langkah.
Bersambung halaman selanjutnya
Discussion about this post