Menteri Nusron Beri Pembekalan Kepala Daerah di Magelang Retreat

oleh -431 Dilihat
oleh
Memberi pembekalan Kepala Daerah di Magelang Retreat

MAGELANG, Luwuk Times— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pembekalan bagi kepala daerah di Magelang Retreat yang berlangsung Komplek Akademi Militer Magelang, Kamis (27/02/2025). Ia menyoroti isu strategis terkait pertanahan, Reforma Agraria, dan tata ruang saat

Ia menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam percepatan reforma agraria, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik pertanahan, serta optimalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendukung investasi.

“Saat ini terdapat sekitar 70 juta hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Indonesia, dengan 55,9 juta hektare atau 79,5% sudah terpetakan dan bersertipikat,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga:  Nusron Wahid dan Natalius Pigai Berkoordinasi, Ini yang Dibahas

“Sementara itu, masih ada sekitar 14,4 juta hektare tanah yang belum terpetakan. Masih ada 20,5% tanah yang belum terpetakan. Ini yang harus kita kejar agar semua tanah memiliki kepastian hukum,” ujar tambah Menteri Nusron di hadapan kepala daerah yang hadir.

Menteri ATR/Kepala BPN juga menekankan kepastian hukum atas tanah berkontribusi besar terhadap perekonomian, termasuk dalam penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang mencapai Rp23 triliun per tahun.

Terkait Reforma Agraria, Menteri Nusron menyebut ada tantangan besar dalam redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Moral Hazard

Salah satu kendalanya adalah moral hazard dalam penentuan penerima tanah oleh Pemda.

Baca Juga:  Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026

“Sering kali orang yang seharusnya tidak berhak justru mendapatkan tanah, sementara yang benar-benar berhak malah terabaikan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti lambatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh Pemda yang berdampak pada penerbitan RDTR dan perizinan investasi. Dari target 2.000 RDTR yang dibutuhkan, baru 619 yang tersedia.

Menteri Nusron mendesak agar kepala daerah segera menyusun RDTR agar tidak menghambat investasi.

Di hadapan para kepala daerah, ia pun menekankan soal konversi sertipikat tanah lama serta permasalahan administrasi pertanahan, seperti ketidakakuratan data riwayat tanah dan surat keterangan desa yang sering menyebabkan tumpang tindih kepemilikan.

Baca Juga:  Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Gelar Rakor, Ini Hasilnya

“Sekitar 80% sengketa tanah disebabkan oleh ketidakakuratan ini. Peran aparatur desa sangat penting dalam memastikan kejelasan riwayat tanah,” tutur Menteri Nusron.

Dalam pembinaan ini, ia pun mengingatkan kembali akan pentingnya perlindungan lahan sawah dari alih fungsi, optimalisasi penilaian tanah dalam sistem pajak, serta percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

Hadir dalam kesempatan yang sama, sejumlah menteri dan kepala lembaga negara yang juga menjadi narasumber.

Turut mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis dan Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. *

LS/RT/AL