
Lima komisioner KPU Banggai
LUWUK, Luwuktimes.id – Kabar mengejutkan disampaikan komisioner Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad. Komisioner yang ditugaskan membackup kerja-kerja Bawaslu Banggai, pasca empat komisioner Bawaslu dipecat ini menyampaikan bahwa saat ini 5 komisioner KPU Banggai telah dilaporkan ke DKPP RI.
Informasi ini disampaikan Sutarmin pada rapat koordinasi (rakor) Bawaslu Banggai bersama stakeholder di hotel Estrella Luwuk, Selasa (17/11).
“Ada lima komisioner KPU Banggai telah di DKPP kan,” kata Sutarmin.
Hanya saja, Sutarmin tidak menjelaskan apa saja isi laporan serta siapa pihak pelapor. Dia hanya berharap agar nasib “Pandawa Lima” penyelenggara teknis itu tidak sama dengan empat komisioner Bawaslu Banggai yang telah diberhentikan.
“Semoga saja “tsunami” yang terjadi di Bawaslu Banggai tidak terjadi pula di KPU Banggai,” kata Sutarmin.
Informasi sekilas yang disampaikan Sutarmin pada kegiatan resmi itu dibenarkan, staf Sekretariat Bawaslu Sulteng Divisi Penyelesaian Sengketa yang juga ditugaskan untuk menerima Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Salim.
Dia mengatakan, Selasa, 17 November 2020 telah terkirim ke DKPP RI aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu melalui Bawaslu Provinsi Sulteng.
Pihak pengadu sebut Salim adalah Dr. Ir. H. Herwin Yatim, MM dan Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd, yang memberi kuasa kepada Amerullah, SH, Novriyadiansyah, SH & Fandy Wiliam Songgo, SH., MH.
Sementara pihak teradu masing-masing, Zaidul Bahri Mokoagow, Atriani, Makmur Dg. Manesa, Supriadi Lawani dan Alwin Palalo. Kesemuanya komisioner KPU Kabupaten Banggai.
“Aduannya terkirim dengan surat pengantar no 008/ST/Set/PP.00/XI/2020 tertanggal 17 November 2020, dikirim via email pengaduan DKPP, jasa pengiriman barang Lion Parcel,” kata Salim.
Sementara untuk pokok atau materi aduan belum dapat diberikan, karena masih dalam proses verifikasi.
“Untuk info atau proses selanjutnya dari DKPP akan menghubungi pihak pengadu,” tutup Salim. *
(yan)
Discussion about this post