PAGIMANA, Luwuk Times.ID – Terhitung tanggal 6-17 Mei 2021, pelayanan penumpang umum melalui kapal Feri ASDP di pelabuhan Pagimana ditiadakan. Ketentuan itu diatur oleh peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2021.
Tapi bukan berarti kata Supervisor pelabuhan ASDP Fery Pagimana, Heryanto kepada Luwuk Times, Kamis (06/05/2021), tidak ada aktivitas di pelabuhan.
Untuk pelayanan kendaraan angkutan barang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas oprasional pemerintahan dan penanganan pencegahan penyebaran corona virus Desease 2019 (covid 19) serta kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulance dan mobil jenazah, masih akan terlayanai.
Kalau pun sambung dia, penumpang umum kapal Feri dilarang mudik di range waktu tersebut, tapi masih ada pengeculian.
“Tidak semua aktifitas dilarang. Ada beberapa yang diperbolehkan untuk bisa melintas, diantaranya bagi orang yang sakit untuk berobat, jenazah dan lainnya,” ucapnya.
Dan mulai hari ini kata Heryanto, sejumlah unsur terkait yang barada di pelabuhan siaga untuk melakukan pengawasan penjagaan di posko pengendalian mudik.
Pantauan media ini pagi hingga sore terlihat sepi di area pelabuhan. Yang ada hanya sejumlah aktifitas kendaraan angkutan barang bersama sopir serta sejumlah petugas pelabuhan yang melakukan penjagaan. *
(ant)
Discussion about this post