IKLAN

Luwuk

PT. Luwuk Times Berkah Tunaikan THR Karyawan

128
×

PT. Luwuk Times Berkah Tunaikan THR Karyawan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan THR dalam bentuk parcel oleh managemen PT. Luwuk Times Berkah, Kamis (06/05/2021). (Foto: Evi/Luwuk Times)

LUWUK, Luwuk Times.ID – PT. Luwuk Times Berkah yang merupakan penerbit media online Luwuk Times menggelar buka puasa bersama (bukber), Kamis (06/05/2021).

Bukber yang dilaksanakan di salah satu warung Kadompe Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai itu dirangkaikan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para karwan dan wartawan media online yang baru seumur jagung tersebut.

“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Dan perusahaan kami taat dengan aturan tersebut,” kata Komisaris PT. Luwuk Times Berkah, Selvy Maudi disela-sela pembagian hak karyawan tersebut.

Baca:  Peringati Anniversary ke 9, JCI Luwuk Launching Juvedona

Usai penyerahan THR dalam bentuk parcel berukuran jumbo itu, Direktur Utama PT. Luwuk Times Berkah, Sofyan Labolo memberikan sepatah dua kata, terkait pengembangan media online yang launching sejak September 2020 tersebut. *

(man)

error: Content is protected !!