LUWUK – Keputusan Pemerintah Pusat untuk menghapuskan tenaga honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, mendapat penjelasan Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam.
Pada Luwuk Times, (08/07) Sofyan menjelaskan penghapusan tenaga honorer telah tercantum dalam peraturan pemerintah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, hanya dikenal PNS dan P3K.
“Memang sesuai Peraturan Pemerintah tersebut, selain PNS dan P3K, tidak ada yang namanya honorer,” ucapnya.
Terhadap proses lebih lanjut penghapusan tenaga honorer di semua instansi pemerintah, pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.
“Kepastiannya kita tunggu instruksi MenPAN-RB. Mungkin juga ada skema lain dari pemerintah pusat, kita tunggu saja,” tutup mantan Kabag Humas Setda Banggai ini. *
Discussion about this post