LUWUK, Luwuk Times.ID – Hotel bertaraf internasional Estrella Luwuk, ternyata memiliki raport merah keuangan dalam menunaikan kewajibannya kepada daerah.
Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Evlien kepada Luwuk Times menyebutkan, hotel berbintang itu memiliki tunggakan pajak sejak bulan Mei-Desember 2020.
“Mereka menunggak Rp320 juta. Itu belum termasuk untuk tahun 2021 ini,” tuturnya.
Dibandingkan dengan Estrella, dua hotel ternama lainnya Hotel Swiss Bellin dan Hotel Santika dalam penilaian instansinya merupakan hotel yang sangat patuh dalam membayar pajak daerah.
Nanang selaku Chief Accounting Estrella Luwuk saat dikonfirmasi terpisah mengaku dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
“Terkait hal itu, mohon maaf pak bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Alasannya itu sudah ranah manajemen, pak,” tulisnya melalui pesan WA. *
DAFTAR TUNGGAKAN PAJAK HOTEL ESTRELLA LUWUK
Mei Rp. 17.673.384 Juni Rp. 18.467.284 Juli Rp. 52.376.384 Agustus Rp. 59.505.284 September Rp. 42.086.684 Oktober Rp. 46.779.084 November Rp. 42.398.034 Desember Rp. 41.133.284 |
(cen)
Discussion about this post