DALAM UUD 1945 disebutkan bahwa ada 3 Kementerian yang apabila Presiden berhalangan tetap, maka ketiga Kementerian itu yang diberi kewenangan oleh konstitusi untuk menjalankan roda Pemerintahan, yaitu: Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.
Kedudukan dan posisi strategis Kementerian Dalam Negeri, karena satu-satunya Lembaga – kementerian yang ditugaskan dalam mengemban tugas penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri adalah Kementerian Dalam Negeri.
Tugas dan tanggung jawab yang besar di emban Kementerian ini, salah satunya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dari level Provinsi, Kabupaten / Kota hingga level Pemerintahan Desa.
Ada 38 Provinsi, 508 Kabupaten / Kota, dan kurang lebih 84 ribu desa yang secara langsung menjadi tanggungjawab pembinaan dan pengawasan Kementerian ini.
Tidak ada satupun Kementerian dan Lembaga di negeri ini yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab sampai ke tingkat desa, kelurahan, kecamatan bahkan setingkat RT / RW, hanya Kementerian Dalam Negeri.
Ada masalah perbatasan desa dan konflik antar desa, maka Kemendagri lah yang akan turun tangan menyelesaikannya. Ada Lurah bahkan Ketua RT / RW yang bermasalah dengan rakyat maka Pemda setempat akan berkoordinasi dan memohon arahan dan petunjuk Kepada Kemendagri.
Belum lagi masalah-masalah politik lokal, konflik antar suku, konflik perbatasan antar kecamatan, dan antar kabupaten hingga antar provinsi maka yang diminta untuk menyelesaikan masalahnya adalah Kementerian Dalam Negeri.
Wajar dan pantas lah bila Kementerian ini diberikan bobot SKS oleh negara 6 (enam) SKS, dengan tidak mengenyampingkan peran dan tanggungjawab Kementerian / Lembaga lainnya.
Tulisan ini hanya ingin memberi gambaran bahwa betapa berat tugas dan tanggungjawab Kementerian Dalam Negeri dalam mengemban tugas dan tanggungjawab bernegara dan berpemerintahan khususnya tanggungjawab penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri. Kemendagri pun tak luput dari sorotan masalah Pilkada dan masalah penunjukkan Pjs Gubernur, Bupati dan Walikota yang memang menjadi domain Kementerian Dalam Negeri.
Itulah yang menjadikan Kementerian ini mengemban beragam resiko yang tidak dialami oleh Kementerian dan Lembaga lainnya.
Untuk mengurangi atau meminimalkan resiko politik dan Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri, sejak berdiri pada awal-awal Kemerdekaan telah mendidik putera-putera terbaik bangsa untuk dididik pada sekolah Kedinasan: KDC, APDN hingga kini menjadi IPDN.
Pembukaan Sekolah-sekolah Kedinasan itu pun, tidak serta merta menyelesaikan beragam persoalan Pemerintahan.
Dari hulu hingga hilir Pemerintahan (Ndraha, 2001) Kemendagri selalu berhadapan dengan persoalan publik yang selalu dinamis dan berubah, baik kualitas maupun kuantitasnya.
Pakar Otonomi Daerah dan Guru Besar Ilmu Pemerintahan Ryas Rasid (2000) mengemukakan bahwa ada 3 fungsi Pemerintahan yang secara langsung di emban Kementerian Dalam Negeri, yaitu: fungsi pelayanan, fungsi Pembangunan, dan fungsi Pemberdayaan.
Fungsi pelayanan menghasilkan keadilan, fungsi pembangunan menghasilkan kesejahteraan dan fungsi kemendirian menghasilkan kemandirian.
Ketiga fungsi diatas yang menjadi tanggungjawab Kemendagri RI dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan dan memastikan ketiga fungsi diatas berjalan secara efekif dan efisien di semua level Pemerintahan : Provinsi, Kabupaten dan kota hingga Pemerintahan Desa.
Secara teoretis, menurut Ndraha (2001), tanggungjawab pemerintahan itu berjalan pada 3 siklus yaitu: Janji, terbukti dan percaya.
Discussion about this post