LUWUK, Luwuk Times.ID— Tim penasehat hukum (PH) KPU Banggai yang berpersonilkan delapan orang telah mempelajari dokumen permohonan yang dimasukkan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan begitu PH KPU Banggai sebagai pihak termohon telah siap menghadapi sidang pendahuluan di MK yang rencananya dilaksanakan Kamis (28/01).
“Kami sangat siap menghadapi proses PHP (perselisihan hasil pemilihan) atas permohonan yang diajukan WINSTAR di MK. Kami juga sudah membaca, menyimak dan mempelajari secara detil seluruh dalil-dalil permohonan pemohon,” kata PH KPU Banggai, Buyung Jamaludin kepada Luwuk Times, Selasa (26/01).
Tidak itu saja kesiapan mereka. Buyung mengaku tim PH sudah beberapa kali melakukan diskusi, baik langsung maupun secara virtual dengan para komisioner KPU Banggai.
Hal yang dibahas tentu saja sambung Buyung dalam rangka menyusun jawaban dan pengumpulan alat bukti untuk membantah setiap dalil pemohon dalam permohonannya.
“Saat ini draf jawaban dan alat bukti surat sudah siap, sisa dikonsultasikan ke KPU RI,” tegas Buyung. *
(yan)
Discussion about this post